Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempertanyakan Kasus Novel Kembali Ditangani Idham Azis

19 Juli 2019   07:59 Diperbarui: 19 Juli 2019   08:16 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Novel Baswedan, Putri Kanesia, mengatakan pihak tidak setuju dibentuk tim teknis yang diketui oleh Kabareskrim Idham Azis.

Pasalnya, rekomendasi dari TPF bentukan Kapolri hasilnya tidak ada yang baru. Tersangka tidak ditemukan. Sehingga, Putri pesimis Idham Azis dapat mengungkap kasus ini.

Apalagi sebelumnya Idham Azis sudah pernah menangani kasus Novel ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. "Idham pimpin tim ini, tidak ada yang istimewa," kata Putri Kanesia.

Menurut Putri, tim ini hanya mengulur-ulur waktu. Pihaknya menuntut dibentuknya TGPF Independen. Sementara TPF terdapat 52 polisi. Seharusnya seimbang, ada ahli, sipil, sehingga independen terjadi.

Putri mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir dibentuk TGPF yang komposisinya orang beragam. Kinerja bertanggung jawab langsung ke Presiden, sehingga laporan bisa langsung ditindaklanjuti.

Putri menegaskan dua tahun lebih kasus di Kepolisian maka kasus ini tidak bisa berhenti di kepolisian. "Harus ada tim khusus lagi (TGPF Independen)," tegasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad mengatakan ini dampak dari hasil tim yang masih menyisakan agenda baru yaitu bentuk  tim yang baru.

"Ya seharusnya tim bekerja dengan tuntas. Tidak dibentuk tim lagi," kata Suparji.

Terkait Idham Azis, Suparji meminta semua pihak memberikan kesempatan dahulu kinerjanya. Didukung agar lebih maksimal Idham Azis mengungkap kasus Novel ini.

Terkait dibentuknya TGPF Independen, Suparji mengatakan hasilnya belum sesuai ekspektasi publik. "Publik berharap ada ketemu pelakunya," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Benedictus Bambang Nurhadi menilai sah saja Idham Azis sebagai Kabareskrim menangani kasus ini meskipun pada waktu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya peristiwa ini terjadi dan belum terungkap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun