Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara TW Hina Lembaga Peradilan

18 Juli 2019   23:19 Diperbarui: 18 Juli 2019   23:23 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.sutori.com

Lembaga peradilan Indonesia mengalami penghinaan. Pasalnya, pengacara penguasaha Tomy Winata (TW), Desrizal memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpua) Sunarso pada Kamis (18/7/2019) sore.Sunarso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut. Dia mengaku mengalami luka di bagian kening akibat penyerangan.

Saat itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Serangan Desrizal juga menyebabkan anggota I Hakim Duta Baskara mengalami luka.

Pelaku menggunakan ikat pinggang untuk menyabet hakim Sunarso. Anggota hakim I Duta Baskara kena dua kali sabetan.

Sidang putusan sengketa perdata pengusaha TW sempat diskors karena pengacara menyerang hakim. Setelah peristiwa mereda, skors dicabut dan sidang tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan hingga akhirnya menolak gugatan dari TW.

Berdasarkan website PN Jakpus, Jumat (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Mahkamah Agung (MA) pun mengecam kejadian tersebut karena tindakan ini dianggap menghina lembaga peradilan.

MA juga meminta Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad sependapat dengan MA. Menurutnya hal ini merupakan penghinaan terhadap peradilan.

Sebab itu, Suparji meminta kasus ini di laporkan ke polisi dan di tuntut seberat-beratnya. Dimana dalam pasal 351 KUHP diancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Bahkan pengacara Desrizal bisa dijatuhi sanksi di skorsing dan bisa dicopot keanggotaan sebagai pengacara.

Suparji untuk mendorong agar hakim yang dipukul melaporkan ke aparat penegak hukum.

Agar peristiwa ini tidak terulang, Suparji meminta harus ditingkatkan keamanan dan pengawasan di pengadilan.

Selain itu kata Suparji perlu organisasi profesi advokat melakukan pencerahan kepada anggotanya agar bekerja secara profesional dan bermoral.

Utamanya Suparji menegaskan pelaku diberikan sanksi yang tegas supaya jera dan mencegah yang lain melakukan tindakan yang sama.

Hakim Sunarso melaporkan pengacara Desrizal seusai insiden pemukulan di PN Jakpus. Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).

Sunarso kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk melaporkan Desrizal ke polisi. Laporan itu dia buat bukan atas dasar alasan pribadi, melainkan menyangkut lembaga peradilan yang seharusnya dihormati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun