Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Gantung Kasus Hukum Rizieq Shihab

17 Juli 2019   05:31 Diperbarui: 17 Juli 2019   05:35 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kubu Prabowo Subianto -- Sandiaga Uno mensyaratkan pemulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air sebagai bagian rekonsiliasi dengan kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.Ide untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia bermula dari mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak.

Dahnil mengungkapkan idenya untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi melalui akun Twitter pribadinya.

Rizieq Shihab bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah pada 2017.

Saat itu, Rizieq terjerat kasus WhatsApp berkonten pornografi yang diduga terjadi antara dirinya dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Pada Oktober 2016, putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila.

Kemudian pada akhir 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan pentolan FPI itu terkait ceramah Rizieq di YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.

Masih di tahun yang sama, Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.

Rizieq juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Rumah Pelita dan dianggap memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.

tribunnews
tribunnews
Pada awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Imam Besar FPI itu ke polisi soal ceramahnya tentang mata uang baru berlogo "palu-arit".Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa tersinggung tidak terima pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.

Namun, hingga saat ini Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus Rizieq Sihab.

detik.com
detik.com
Menurut Suparji, kepastian hukum itu tidak boleh terlalu lama."Suatu kasus harus ada kepastian hukum, tidak boleh berlarut-larut atau digantung," kata Suparji di Jakarta.Ia menerangkan, pemerintah wajib tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan bukti-bukti kuat, maka pemerintah juga wajib membersihkan namanya.

"Jika pulang kejelasan kasusnya, tidak bisa dihentikan, karena tidak ada unsurnya. Itu tidak bisa," ungkap Suparji.

Dia menambahkan, apabila kasus Habib Rizieq dihentikan berdasarkan salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan Partai Gerindra, maka tidak bisa dilakukan. Sebab, persoalan hukum tidak bisa dibarter.

"Rekonsialiasi tidak barter dengan perkara," tegas Suparji.

Ia melanjutkan, akan tetapi jika terdapat argumen hukum yang jelas, maka syarat tersebut bisa dilakukan, asal tidak ada unsur politik.

"Kecuali ada argumentasi hukum yang jelas, itu bisa dilakukan, bukan politis ya, karena kalau politis bisa multitafsir," tuturnya.

Selain itu, Suparji menyebut rekonsiliasi ini tidak logis serta masyarakat di kalangan bawah yang menjadi korban. Pasalnya, pelaku politik di atas bermain-main.  Sehingga rekonsiliasi harus mentaati hukum yang berlaku.

Kenapa tidak logis? Suparji menjelaskan bahwa kasus hukum menjadi tidak otentik. Apalagi menyangkut tokoh ulama yang dikagumi masyarakat.

Suparji juga berpandangan kasus Rizieq Shihab yang sudah di SP3 bisa saja di buka kembali. Dengan catatan ada alat bukti baru, perbuatannya bukan tindak pidana, kasusnya sudah kadaluarsa, tersangka meninggal dunia. Atau delik aduan mencabut aduannya.

Di satu sisi, Suparji berpendapat bahwa kepulangan Rizieq Shihab akan memperjelas kasus hukum lainnya yang menjeratnya. Apalagi kasusnya belum kadaluarsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun