Ia mengatakan Kapolri saat ini tengah mempelajari berbagai temuan dari investigasi yang dilakukan TGPF. Kalla meminta publik bersabar menunggu hasil investigasi TGPF.
Ia pun berharap tim tersebut bisa mengungkap sosok pelaku penyiraman beserta motifnya.
TGPF Novel Baswedan dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
Tim beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Kepala Divisi Humas Kepolisian RI (Polri) Irjen Muhammad Iqbal menyebutkan bahwa kelanjutan masa kerja TGPF kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tergantung dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Saat ini, Tito Karnavian disebutkan sedang mempelajari hasil investigasi yang diserahkan pada Selasa (9/7/2019).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Muslim Ayub menilai kinerja TGPF bentukan Kapolri belum menemukan tanda-tanda siapa pelakunya. Alias kinerjanya jalan di tempat.
Terkait TGPF sudah memeriksa jenderal polisi bintang tiga yakni mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochammad Iriawan, Muslim Ayub berpendapat hal itu menjadi kewenangan Kepolisian. Namun dia meminta yang diperiksa itu belum tentu pelakunya.
Kapasitas Iriawan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami tujuan maupun alasannya bertemu Novel di rumah Novel, di Mapolda Metro Jaya, dan rumah sakit. Seperti diketahui, Iriawan pernah memperingatkan Novel bahwa ia akan mendapat teror.
Komisi III DPR belum lama ini melakukan rapat dengan Kapolri Tito Karnavian. Namun tidak membahas kasus Novel Baswedan ini. Tetapi membicarkan kasus-kasus yang mangkrak di Kepolisian.
Muslim Ayub meyakini dan mempercayai TGPF bentukan Kapolri ini berhasil menemukam pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sehingga katanya tidak perlu dibentuk lagi TGPF independen seperti yang diusulkan oleh kalangan aktivis anti korupsi.