Soenmandjaja juga menilai semua warga negara di mata hukum itu sama. Sehingga bisa saja kasus yang sudah di SP3 di buka kembali. Ditegaskannya yang penting hukum harus dihormati. Hukum jangan dipermainkan dalam kasus Rizieq Shihab.
Di satu sisi, ia tidak mempermasalahkan Jaksa Agung ke depannya berasal dari partai politik. Namun ketika menangani kasus harus melepaskan atribut partai politiknya.
Pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Aditya Mufti Ariffin. Menurutnya, deal rekonsiliasi pemulangan Rizieq Shihab baik dilakukan. Hal itu agar kasus-kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan secara terang benerang.Â
Pemulangan tersebut juga dinilai Aditya sangat baik untuk keadaan politik di masyarakat. Di mana pada Pilpres 2019 lalu, Rizieq Shihab mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. [Rob]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H