Pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan untuk kembali ke Indonesia. Pihak Imigrasi baru bisa memulangkan WNI jika ada permintaan dari penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menyangkan rekonsialisi mensyaratkan pemulangan Rizieq Shihab. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Selain itu, Suparji menyebut rekonsiliasi ini tidak logis serta masyarakat di kalangan bawah yang menjadi korban. Pasalnya, pelaku politik di atas bermain-main. Â Sehingga rekonsiliasi harus mentaati hukum yang berlaku.Â
Kenapa tidak logis? Suparji menjelaskan bahwa kasus hukum menjadi tidak otentik. Apalagi menyangkut tokoh ulama yang dikagumi masyarakat.
Suparji juga berpandangan kasus Rizieq Shihab yang sudah di SP3 bisa saja di buka kembali. Dengan catatan ada alat bukti baru, perbuatannya bukan tindak pidana, kasusnya sudah kadaluarsa, tersangka meninggal dunia. Atau delik aduan mencabut aduannya.
Di satu sisi, Suparji berpendapat bahwa kepulangan Rizieq Shihab akan memperjelas kasus hukum lainnya yang menjeratnya. Apalagi kasusnya belum kadaluarsa.
Suparji juga mengkritik kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo yang berafiliasi dengan partai politik pendukung pemerintah Jokowi. Hal itu tidak lepas dari bagi-bagi jabatan.Â
Sehingga berbagai kalangan menilai selama 5 tahun HM Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung, kinerjanya meragukan.Â
Sebab itu, Suparji meminta Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung dari kalangan profesional. Agar Kejaksaan Agung netral dan independen sebagai alat kekuasaan Negara. Bukan menjadi alat politik kekuasaan.Â
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, TB Soenmandjaja tidak setuju rekonsiliasi seperti itu. Pasalnya, pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak perlu ada rekonsiliasi. Yang ada adalah kerja sama.
Menurutnya, kasus yang menjerat Rizieq Shihab sudah SP3. Sehingga katanya seharusnya ada jaminan bahwa Rizieq bias pulang ke tanah air kapan saja.Â