Ada yang nggak beres dengan Pasal Penistaan Agama ini. Tapi sori, aku nggak akan membahasnya. Aku bukan pakar hukum. Tanyakan saja ke ahlinya. Zuukk mariii.
-Robbi Gandamana-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!