Mohon tunggu...
Roaina Husnika
Roaina Husnika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

memiliki hobi mencoba hal baru dan tertarik dengan topik pemberdayaan UMKM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Dan Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Sebagai Wujud Kemampuan Awal Bela Negara

21 Desember 2024   19:43 Diperbarui: 21 Desember 2024   20:03 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

      Bela negara merupakan perilaku warga negara dan seluruh lapisan masyarakat yang terbentuk karna rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bela negara menjadi suatu hal wajib bagi masyarakat Indonesia yang memiliki beberapa nilai, yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara, nilai ini sangat penting terutama bagi Mahasiswa, akan tetapi faktanya pada era globalisasi saat ini nilai kebangsaan mulai memudar sehingga berakibat pada ketahanan nasional di negara Indonesia. Hasil pengukuran Indeks Ketahanan Nasional (IKN) oleh Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, tahun 2016 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2015. Pada tahun 2015 sekitar 2,55 meningkat menjadi 2,60 pada tahun 2016. Kondisi ketahanan nasional tahun 2016 tersebut masih dianggap kurang tangguh.

      Salah satu dampak arus globalisasi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu masuknya produk impor non halal di Indonesia maupun kuliner asing non halal yang mulai menjadi tren bahkan beberapa UMKM masih kurang memahami terkait pentingnya kehalalan produk untuk menjamin keamanan pangan di Indonesia dan kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Undang- undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sesuai dengan amanat pasal 4 UU JPH maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Produk halal memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan labelisasi dan sertifikasi kehalalan terhadap produk yaitu :
1) Makanan atau produk yang diedar tidak mengandung babi
2) Produk yang diedar tidak mengandung unsur dari bahan-bahan yang telah diharamkan
seperti kotoran, darah dan lain sebagainya.
3) Hewan yang telah disembelih dengan syariat islam
4) Tempat menyimpan, menjual, serta mengolah tidak dianjurkan untuk babi maupun yang
mengandung unsur babi.

      Dampak yang diharapkan melalui sosialisasi ini agar pelaku UMKM dapat mencantumkan label halal dalam produk pangan yang diproduksi, selain itu masyarakat dapat lebih mawas dalam memilah produk pangan halal dan non halal agar produk makanan yang dikonsumsi terjamin mutu dan kualitasnya selain itu sertifikasi halal juga merupakan implementasi nilai kepatuhan terhadap peraturan menteri agama nomor 26 tahun 2019 tentang penyelenggara jaminan produk halal.

REFERENSI
Armawi, A., & Wahidin, D. (2018). Ketahanan nasional dan bela negara. Majalah Wira: Edisi Khusus Bela Negara, 6-11.
Diana Susanti, S. H., & Kn, M. (2021). Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia. Sinar Grafika.
Mataram, K. M. (2021). The Urgence of Halal Certification for MSME Business. Jurnal of Applied Business and Banking (JABB) Vol,2(2).
Mulyono, A., & Hidayat, Y. R. (2022). Implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Res
Publica: Journal of Social Policy Issues, 1(1), 1-10.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun