Mohon tunggu...
RnD KSEI AkSES
RnD KSEI AkSES Mohon Tunggu... Lainnya - Research and Development Kelompok Studi Ekonomi Islam di Kampus LIPIA Jakarta

Mengembangkan ekonomi islam dengan ukhuwah, dakwah dan ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak Demonstration Effect terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia Dalam Perspektif Islam

26 Juni 2022   01:30 Diperbarui: 26 Juni 2022   01:39 4075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setelah kita melihat bagaimana demonstration effect itu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, lalu seperti apakah demonstration effect itu dalam perspektif Islam?

Berbicara tentang demonstration effect maka kita berbicara tentang prilaku konsumsi. Secara umum konsumsi merupakan penggunaan barang dan jasa yang baik dan jauh dari sesuatu yang diharamkan untuk memenuhi kebutuhan manusia . Adapun tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Dan masih banyak tujuan-tujuan lain dari konsumsi. Namun belakangan ini, tujuan konsumsi sudah banyak meninggalkan faktor kebutuhan (need) dan lebih mendahulukan faktor keinginan (want) terlebih lagi hal ini diikuti dengan ketidakpeduliannya apakah barang/jasa ini mereka butuhkan atau tidak.

Adapun prinsip dasar konsumsi dalam Islam adalah konsumsi barang/jasa halal, konsumsi barang/jasa suci, baik dan manfaat, dan yang terakhir adalah tidak berlebihan dan bermewah-mewah.

Demonstration effect atau yang dikatakan Duesenberry (1949) sebagai gaya meniru atas standar konsumsi masyarakat kaya dan negara maju oleh masyarakat dan negara yang sedang berkembang. Pada umumnya penduduk negara berkembang mulai memiliki hasrat untuk meniru ketika mengetahui gaya hidup masyarakat negara maju apalagi dengan standar gaya hidup yang cenderung bersifat konsumtif dan mewah. Gaya inilah yang membuat perilaku konsumsinya akan barang mewah tidak dimiliki oleh penduduknya semakin kuat.

Dari pernyataan tadi jelas dapat disimpulkan bahwa perilaku demonstration effect sangat bertentangan dengan prinsip dasar ekonomi Islam yaitu berlebihan dan bermewah-mewah dan kita sebagai umat muslim dilarang untuk mengadopsi perilaku tersebut.

Menurut Al-Ghazali ada tiga macam tingkat perilaku konsumsi yaitu kebutuhan (dhoruriyat), kesenangan (hajiyyat) dan kemewahan (tahsiniyat), dalam tingkatan ini perilaku demonstration effect berada di kemewahan (tahsiniyat).

Begitupun yang terjadi jika pemerintah mengadopsi perilaku demonstration effect itu, dampaknya sangat jelas tidak baik bagi kesejahteraan sosial yang adil dimana kesejahteraan sosial ini merupakan tujuan pembangunan ekonomi dalam Islam, karena ketika perilaku demonstration effect masif terjadi maka dampaknya adalah kesenjangan sosial yang semakin tampak, kemewahan diutamakan, tetapi kebutuhan (dhoruriyat) untuk menyejahterakan masyarakat terabaikan, kemiskinan, inflasi dan hutang negara menjadi dampak dari perilaku demonstration effect yang menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Jadi kita sebagai umat muslim alangkah baiknya agar menghindari perilaku demonstration effect tersebut karena itu bertentangan dengan perilaku konsumsi menurut islam dan pastinya tidak disukai Allah Subahaanahu Wa Ta'ala, dan mari fokuskan diri agar bisa membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia ini sesuai ketentuan-ketentuan Al-qur'an dan sunnah.

Wallahu a'lam.

Sumber:

W.Mahri, A.Jajang, dkk. 2021. Ekonomi Pembangunan Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah -- Bank Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun