Mohon tunggu...
Muhammad Rahmat Ramadhan
Muhammad Rahmat Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tokoh Publik

Based on Principle of Kinship

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Karma

16 Agustus 2024   16:39 Diperbarui: 16 Agustus 2024   16:41 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan dalam Bahasa Pali disebut "kamma" atau "karma" dalam bahasa Sanskerta. Di dalam lingkungan masyarakat kita, kata karma cenderung dipersepsikan dalam konotasi negatif atau punishment/hukuman dari Tuhan.

Perbuatan baik maupun buruk yang dilakukan selalu berasal dari pikiran. Karma yang terjadi karena kehendak yang berasal dari pikiran tersebut selalu memiliki akibat, sehingga segala sesuatu yang diperbuat pasti akan ada akibat atau hasilnya. Akibat atau hasil dari karma disebut dengan vipaka (buah atau hasil).

Apa yang kita berikan, itulah yang kita dapatkan. Demikian pula, ketika kita menanam benih apel, kita akan mendapatkan apel, bukan mangga. Seperti yang kita tanam, maka itulah yang akan kita tuai. Hukum Karma bersifat universal dan berlaku untuk semua orang.

Dalam Islam, istilah karma tidak ada. Setiap perbuatan baik maupun buruk akan dapat balasan, di dunia ataupun akhirat.

Sebagaimana yang termuat dalam Al Quran, hukum karma dalam Islam tidak ada dan tidak boleh dipercayai. Namun, kita tidak boleh melakukan perbuatan buruk karena apa pun yang kita lakukan di dunia akan mendapatkan balasan yang setimpal entah di dunia maupun di akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun