Dosen Ilmu Hukum Program Doktor/Fak Syariah UIN Surabaya
Ketua LBH GP Ansor Jatim/Pembina Silat NU Pagar Nusa
Kordinator Forum Setrategis PBNU
(Mohon Maaf pada sahabat sahabat pembaca tulisan saya saat pembacaan Vonis berlangsung Pesawat Jakarta ke Palembang sudah boarding). Vonis Anas oleh Hakim Tipikor dengan 8 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Anas juga harus membayar uang pengganti Rp 57 miliar dan US $ 5,2 juta dirasakan Anas sangat berat dan tidak memenuhi rasa keadilan. Sebaliknya pada sebagian pihak lain merasakan bahwa vonis Anas tersebut terlalu ringan. Adil tidak adil atau ringan dan berat masing-masing pihak akan merasakan sesuai latar belakangnya dan eksistensinya.
Terlepas masalah adil  atau tidak adil terhadap vonis Anas, saya menyoroti hal lain yakni Presiden Sby. Saya secara pribadi mempunyai keyakinan bahwa Presiden Sby masih tetap komitment terhadap janjinya akan memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini dapat kita runut kebelakang bahwa semua kader kader terbaik dan utama Sby dalam Partai Demokrat saat terkena masalah korupsi dan ditangani KPK sikap Presiden SBY tidak membela kadernya yang salah. Presiden Sby mendukung KPK dalam menegakkan hokum memberantas korupsi di Indonesia. KPK dipersilahkan SBY menjalankan tugasnya menangani dan menindak  kadernya yang korup tersebut.
Terhadap vonis Anas kemarin, saya yakin Presiden SBY tidak memcampuri Keputusan Hakim TIPIKOR. Sampai saat ini saya masih tetap yakin Presiden SBY tetap komit memegang janjinya memberantas korupsi di Indonesia. Siapapun nantinya setelah vonis kasus Anas, jika nanti ada kader SBY  yang saat ini masih dalam Partai Demokrat,  terkena kasus Korupsi , Insya Allah Presiden SBY tentu akan mendukung KPK dan tidak menghalang halanginya. Presdiden SBY tentu akan mendukung KPK dalam menegakkan hokum SIAPAPUN NANTI YANG AKAN TERKENA KASUS DUGAAN KORUPSI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H