Mohon tunggu...
Priyo Handoko
Priyo Handoko Mohon Tunggu... -

Dosen Fak Syari'ah IAIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Presiden SBY dalam Vonis Anas

26 September 2014   17:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:10 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Ilmu Hukum Program Doktor/Fak Syariah UIN Surabaya

Ketua LBH GP Ansor Jatim/Pembina Silat NU Pagar Nusa

Kordinator Forum Setrategis PBNU

(Mohon Maaf pada sahabat sahabat pembaca tulisan saya saat pembacaan Vonis berlangsung Pesawat Jakarta ke Palembang sudah boarding). Vonis Anas oleh Hakim Tipikor dengan 8 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Anas juga harus  membayar uang pengganti Rp 57 miliar dan US $ 5,2 juta dirasakan Anas sangat berat dan tidak memenuhi rasa keadilan. Sebaliknya pada sebagian pihak lain merasakan bahwa vonis Anas tersebut terlalu ringan. Adil tidak adil atau ringan dan berat masing-masing pihak akan merasakan sesuai latar belakangnya dan eksistensinya.

Terlepas masalah adil  atau tidak adil terhadap vonis Anas, saya menyoroti hal lain yakni Presiden Sby. Saya secara pribadi mempunyai keyakinan bahwa Presiden Sby masih tetap komitment terhadap janjinya akan memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini dapat kita runut kebelakang bahwa semua kader kader terbaik dan utama Sby dalam Partai Demokrat saat terkena masalah korupsi dan ditangani KPK sikap Presiden SBY tidak membela kadernya yang salah. Presiden Sby mendukung KPK dalam menegakkan hokum memberantas korupsi di Indonesia. KPK dipersilahkan SBY menjalankan tugasnya menangani dan menindak  kadernya yang korup tersebut.

Terhadap vonis Anas kemarin, saya yakin Presiden SBY tidak memcampuri Keputusan Hakim TIPIKOR.  Sampai saat ini saya masih tetap yakin Presiden SBY tetap komit memegang janjinya memberantas korupsi di Indonesia. Siapapun nantinya setelah vonis kasus Anas, jika nanti ada kader SBY  yang saat ini masih dalam Partai Demokrat,  terkena kasus Korupsi , Insya Allah Presiden SBY tentu akan mendukung KPK dan tidak menghalang halanginya. Presdiden SBY tentu akan mendukung KPK dalam menegakkan hokum SIAPAPUN NANTI YANG AKAN TERKENA KASUS DUGAAN KORUPSI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun