Mohon tunggu...
Randy Mahendra
Randy Mahendra Mohon Tunggu... Penulis - Warga Biasa

Warga Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar dari Kasus Wulan Guritno dan Sabda, Kasus Tak Bayar Utang Bisa Dibawa ke Pengadilan

27 Februari 2024   12:48 Diperbarui: 27 Februari 2024   12:57 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinjam uang. (Sumber: Pixabay-Rilsonav)

Istilah "pinjam dulu seratus" yang sempat viral di media sosial menggambarkan kondisi masyarakat Indonesia yang biasa untuk saling pinjam-meminjam uang.

Kebiasaan saling pinjam-meminjamkan uang tak bisa dilihat hanya dari sudut pandang saja. Karena kebiasaan saling pinjam-meminjam bisa baik dan buruk.

Baik jika peminjam benar-benar dalam keadaan darurat, kepepet dan segera mengembalikan pinjaman jika sudah punya uang.

Tapi bisa sangat buruk jika meminjam uang kepada teman atau saudara hanya untuk keperluan yang tidak penting seperti untuk gaya hidup dan lain sebainya.

Keadaan ini akan bertambah buruk, jika yang meminjam susah untuk mengembalikan uang pinjamannya.

Padahal meminjamkan uang antar teman, saudara, keluarga, akan benar-benar menjadi solusi di tengah banjirnya pinjol atau koperasi ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

Terlebih jika dalam keadaan darurat seperti untuk membiayai pengobatan, pendidikan, dan lain sebagainya, pinjam ke teman, saudara, keluarga, bisa sangat membantu.

Meminjam ke teman, saudara, keluarga, biasanya tak perlu mengembalikan dengan bunga, dan juga tempo pengembalian yang lebih fleksibel.

Namun "pinjam dulu seratus" biasanya justru digunakan untuk menyindir orang-orang yang bersikap baik jika ingin meminjam uang, tapi berubah menjadi brutal jika ditagih.

Dan orang yang seperti itu berada di mana-mana, dan mungkin berada di sekitar kita. Pinjam-meminjam yang tadinya jadi solusi darurat, kini berubah jadi kecurigaan jika ingin meminjamkan uang, "nanti dikembalikan tidak, ya?", "jangan-jangan nagihnya susah," dan lain sebagainya.

Adapun kasus pinjam meminjam uang ini akan menjadi masalah yang sangat sulit jika sampai nominalnya besar, dan sang peminjam bersikeras tak mengembalikan uangnya.

Lebih bikin susah lagi karena kasus pinjam-meminjam ini tak bisa dijerat dalam kasus pidana.

Urusan pinjam meminjam diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata. Namun dalam pasal 19 ayat 2 di UU HAM, disebutkan bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara karena ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Kasus susah tak mengembalikan uang pinjaman ini juga terjadi di kalangan artis seperti yang dialami Wulan Guritno.

Ia sampai menggugat mantan kekasihnya, Sabdyagra Ahessa atau lebih dikenal Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dikutip dari Detik.com, Wulan Guritno meminjamkan uang kepada Sabda Ahessa untuk merenovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta.

Diduga Sabda Ahessa ini tidak mengembalikan pinjamannya ke Wulan Guritno sesuai komitmen sehingga digugat ke pengadilan.

Namun dari kasus ini, kita jadi mengerti, meskipun kasus pinjam meminjam tak bisa dipidanakan, tetapi paling tidak masih bisa dibawa ke pengadilan.

Urusan yang seharusnya bisa membantu dalam keadaan darurat ini menjadi masalah yang berlarut-larut jika sang peminjam tak sesuai komitmen.

Kendati demikian, bukan berarti kita tidak boleh meminjamkan uang (yang penting berhati-hati) karena di luar sana masih banyak orang-orang yang benar-benar membutuhkan pinjaman dalam keadaan darurat, entah itu untuk membayar pengobatan atau yang lain, dan masih berkomitmen untuk mengembalikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun