Mohon tunggu...
Randy Mahendra
Randy Mahendra Mohon Tunggu... Penulis - Warga Biasa

Warga Biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa itu Pengelolaan Kinerja Guru? Berikut Ini Penjelasannya

2 Februari 2024   09:36 Diperbarui: 2 Februari 2024   09:39 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Sumber: Pixabay)

Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat yang digunakan para guru menunjang dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Pengelolaan Kinerja di PMM ini mempermudah guru untuk memperoleh referensi, inspirasi, serta yang terpenting, pemahaman terhadap Kurikulum Merdeka.

Perlu diketahui, fitur Pengelolaan Kinerja pada PMM ini sudah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas, saat ini guru bisa memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja.

Dengan adanya integrasi tersebut diharapkan mampu mempermudah, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Sementara itu, dikutip dari laman Pusat Informasi Guru, ada beberapa kemudahan jika menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM, sebagai berikut.

-Bisa memilih salah satu praktik pembelajaran yang paling relevan untuk ditingkatkan.

-Selain itu, bisa memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi dan sesuai dengan tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja guru.

Lantas Apa Dasar Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?

Pengelolaan Kinerha di Platform Merdeka Mengajar (PMM) sudah sesuai denganPeraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar.

Oleh karena itu, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK berdasarkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya para guru.

Sementara pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

-Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :

  • GURU MAPEL
  • GURU KELAS
  • GURU BK
  • GURU PENGGANTI
  • GURU TIK
  • GURU PENDAMPING
  • GURU PENDAMPING KHUSUS
  • GURU PEMBIMBING KHUSUS
  • PLAY GROUP TEACHER
  • KINDERGARTEN TEACHER
  • KEPALA SEKOLAH

-Guru dan Kepala Sekolah  non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun