Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengaruh Positivisme Hukum dalam Hukum Modern

22 Januari 2021   15:36 Diperbarui: 27 Januari 2021   10:55 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh sebab itu pengaruh positivisme yang sangat besar dalam hukum modern sangatlah terlihat dengan jelas. Seperti kutipan perkataan Prof. Satjipto Rahardjo yaitu, "Dalam hukum modern, tidak selalu yang bersalah itu kalah, dan yang tidak bersalah itu menang" oleh karena itu munculah teori baru dimana hukum bukan sebagai alat untuk mencapai keadilan, tetapi hukum sebagai seni dalam berinterpertasi (Law is the art of interpretation). 

Dengan hukum yang demikian, kiranya modernisasi hukum seperti saat ini, dikala membuat suatu perundangan sama sekali tudak melihat normal-norma moral yang ada dan bahkan tidak menjunjung nilai-nilai keadilan yang ada. Aliran positivisme ini dilain sisi memang baik untuk mempermudah membuat peraturan perundang-undangan asalkan sesuai dengan prosedural hukum. Tetapi memungkinkan suatu negara terkunci dalam hukumnya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun