Oleh sebab itu pengaruh positivisme yang sangat besar dalam hukum modern sangatlah terlihat dengan jelas. Seperti kutipan perkataan Prof. Satjipto Rahardjo yaitu, "Dalam hukum modern, tidak selalu yang bersalah itu kalah, dan yang tidak bersalah itu menang" oleh karena itu munculah teori baru dimana hukum bukan sebagai alat untuk mencapai keadilan, tetapi hukum sebagai seni dalam berinterpertasi (Law is the art of interpretation).Â
Dengan hukum yang demikian, kiranya modernisasi hukum seperti saat ini, dikala membuat suatu perundangan sama sekali tudak melihat normal-norma moral yang ada dan bahkan tidak menjunjung nilai-nilai keadilan yang ada. Aliran positivisme ini dilain sisi memang baik untuk mempermudah membuat peraturan perundang-undangan asalkan sesuai dengan prosedural hukum. Tetapi memungkinkan suatu negara terkunci dalam hukumnya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H