Mohon tunggu...
Arief Riady
Arief Riady Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Sosial - Gemstone Lover

1 + 1 = ~

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penutupan Mesjid lantaran Covid-19, antara ironi dan realita

21 Maret 2020   17:07 Diperbarui: 21 Mei 2020   13:53 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kekhawatiran masyarakat muslim akan "ditutup" nya mesjid-mesjid sebagai sarana beribadah sholat berjama'ah dan sholat Jum'at kaum muslimin, akhirnya menjadi kenyataan. Walaupun penutupan ini hanya bersifat sementara waktu, terkait dengan ada nya himbauan dari MUI dan pemerintah tentang wabah pandemi virus corona ( Covid-19 ).

Pro kontra sudah pasti terjadi, ada yang menyikapi nya biasa, ada yang menyikapi nya penuh suka cita, ada yg menyikapi nya skeptis dan adapula yg menyikapi nya kecewa dengan keputusan ini. Yang pasti masing-masing orang akan membawa sendiri pertanggung jawaban nya di mata Allah nanti nya.

MUI sendiri, dalam fatwa nya, sebenarnya cukup jelas dan gamblang dalam memberikan pernyataan terkait masalah ini. Di sana disebutkan diantara nya yaitu himbauan pelarangan dengan tegas bagi daerah dan wilayah positif covid-19 yang rawan dengan potensi penyebaran virus nya cepat, maka dibolehkan bagi mesjid yang berada dalam wilayah positif covid-19 tersebut untuk tidak melaksanakan ibadah sholat Jum'at dan sholat 5 waktu berjama'ah di sana.

Secara lebih khusus fatwa MUI yang bernomer 14 tahun 2020 yang diteken oleh ketua fatwa MUI Hasanudin AF tersebut, terutama inti nya diarahkan kepada orang dengan gejala sakit maupun yang sudah positif covid-19, maka fatwa ini menjadi bersifat wajib dipatuhi kepada mereka itu untuk menjaga diri nya dari penyebarluasan dampak pandemi virus penyakit nya dan mengisolasi diri mereka agar tidak keluar rumah yang akan bisa menularkan nya kepada orang lain.

Lantas, bagaimana penerapan nya bagi mesjid-mesjid yang berada dalam daerah dan wilayah yang tidak berada di zona merah yang masih sangat relatif aman? Apakah serta merta juga harus ikutan "latah" menutup mesjid nya dari ibadah sholat berjama'ah? Sudahkah mereka melakukan ikhtiar dan usaha lain supaya tetap memegang teguh syariat yang mulia ini? Perlu dipahami bahwa fatwa MUI tersebut terutama mengikat untuk wilayah yang positif dan dikhususkan bagi orang yang sakit. Himbauan tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab MUI agar bisa dipahami oleh masyarakat sebagai suatu bentuk kewaspadaan bukan malah menjadi momok yang menakutkan dan serta merta memutuskan semua mesjid wajib di ditutup dari aktifitas sholat fardhu berjama'ah bagi warga nya tanpa melihat lagi, apakah ada tidak nya ikhtiar pada wilayah-wilayah yang aman dan masih kondusif tersebut.

Masyarakat umum seakan-akan "dipaksa" untuk meniadakan langkah-langkah ikhtiar yang rasional dan wajar, padahal banyak sekali upaya ikhtiar yang sebenar nya dapat dilakukan oleh para pengurus-pengurus mesjid di wilayah yang masih relatif aman agar sholat berjama'ah warga nya tetap berlangsung dengan syarat-syarat yang sesuai. Bukan kah manusia itu wajib berikhtiar terlebih dahulu, sebelum "menyerah" tanpa syarat? Bukan kah ikthiar itu tidak akan menghianati hasil nya jika dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Solusi nya tentu saja bukan melulu harus menutup mesjid-mesjid nya untuk aktifitas sholat berjama'ah ( noted : kecuali zona merah - di wilayah tersebut ada yang positif covid-19 atau termasuk wilayah dengan penyebaran cepat ),  tetapi seharusnya bersama - sama menjalankan bentuk-bentuk ikhtiar dan usaha lain nya terlebih dahulu, seperti :

Setiap Mesjid wajib menyediakan hand sanitizer ( cairan antiseptik pencuci tangan berupa gel atau air ) di pintu-pintu mesjid mereka untuk bisa digunakan oleh warga masyarakat sekitar yang mau sholat berjama'ah sebagai upaya pencegahan dini. Atau juga bisa menyediakan sabun-sabun cuci tangan di tempat wudhu nya, agar masyarakat lebih merasa yakin, aman dan terakomodir dalam aktifitas ibadah sholat nya di mesjid.

Setiap mesjid wajib membuat pengumuman dan peringatan yang di tempel di pagar dan tembok mesjid agar semua orang dapat membaca atau mengumumkan nya melalui pengeras suara dari mesjid agar khalayak ramai dapat mendengar nya, yaitu peringatan melarang keras orang yang sedang mengalami gejala sakit flu, batuk, pilek, dan demam atau orang yang sedang sakit untuk tidak datang sholat berjama'ah di mesjid. Dan mewajibkan bagi orang yang sehat untuk tetap selalu menggunakan masker dan membawa sajadah pribadi saat sholat berja'maah berlangsung.

Mesjid juga dapat melakukan ikhtiar dengan cara menghimbau kepada semua orang yang hadir sholat berjama'ah untuk menghindari kontak bersalaman kepada sesama jama'ah dan menyuruh mereka untuk menyegerakan pulang ke rumah setelah sholat jama'ah berakhir tanpa berkumpul-kumpul setelah sholat.

Dan yang juga tidak kalah penting, bahkan ini yang paling inti, hendak nya setiap sholat berjama'ah, mesjid-mesjid melaksanakan Qunut nazilah, berdoa kepada Allah saat sholat berjama'ah agar kita semua terhindar dari wabah virus Corona ini, dan wabah virus ini segera cepat berlalu dari negeri Imdonesia. Seperti yang Rasulullah Muhammad Alaihi Shalawatu wassalam lakukan dan contohkan di saat keadaan genting dan mencekam di zaman itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun