Mohon tunggu...
RM DaffaLazuardi
RM DaffaLazuardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis puisi, membaca novel, sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pernikahan Didalam Undang-undang Melaka

22 Desember 2024   16:13 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:13 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menikah adalah suatu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk menyempurnakan agamanya, dalam sebuah hadits menyebutkan bahwasannya Nabi SAW bersabda "apabila sesorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh lainnya" (HR. Al Baihaqi). Banyak kaum muslimin yang awalnya tidak menikah untuk lebih fokus beribadah kepada Allah, setelah mendengar hadits ini, mereka mengamalkan apa yang telah disampaikan kepada Nabi SAW. Ajaran islam telah menyebar ke berbagai wilayah yang awalnya hanya sebesar jazirah Arab melebar ke wilayah Eropa, Afrika, hingga Asia.

            Di Nusantara Islam memiliki banyak Kesultanan yang beragama islam dan menerapkan semua ajaran Islam, seperti halnya hukum pernikahan Islam didalam Undang-undang Malaka, Menurut Liaw Yock Fang, hukum pernikahan didalam UUM adalah hukum Islam menurut Mazhab Syafii berdasarkan kitab karangan Abu Syuja' dan penjelasannya.

  • Wali
  • Masalah perwalian didalam Undang-undang Malaka, Pasal 25.1. pasal tersebut menjelaskan ada dua surat pernikahan : persetujuan dari pihak perempuan yang akan menikah dan penentuan wali yang berhak menikahinya. Dalam fiqih Islam membedakan antara perempuan yang masih kecil dan perempuan yang sudah dewasa. Menurut Imam Syafii, wali tidak dapat menikahkan anak perempuan, baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa, tanpa persetujuannya. Akan tetapi Ayah masih bisa untuk memaksa anak perempuannya untuk menikah.
  • Ijab Qobul
  • Didalam Undang-undang Melaka perihal ijab qobul ia menempatkannya pada Pasal 25.2. didalam pasal itu menjelaskan bahwa syarat tentang ijab qobul ketika wali telah menyerahkan putrinya, dan mempelai laki-laki juga harus menerima dengan cara mengucapkan seperti yang ada dalam hadits. ada juga didalam pasal 25.2 ini dimana dijelaskan juga tentang wali yang fasik, menurut Undang-undang itu jika walinya sering berbuat kemaksiatan, seperti berzina, meminum arak ataupun kemaksiatan yang lain, haknya sebagai wali akan hilang dan harus digantikan. Dan hukum ini mengambil dari hukum yang dibawa oleh Imam Syafii yang juga berkata bahwasannya wali itu tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya. Karena didalam mazhab yang lain wali yang fasik wali fasik itu tidak kehilangan haknya.
  • Saksi
  • Dalam suatu pernikahan, itu akan sah jika ada saksi, dan didalam Pasal 26 undang-undang Melaka mengatur perihal, syarat, dan jumlah saksi, dimana mereka menyebutkan bahwasannya saksi harus terdiri dari dua orang laki-laki atau bisa juga tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
  • Khiyar (pembatalan)
  • Jika ada sepasang calon yang sedang mempunyai masalah dalam pernikahan, atau salah satu diantara mereka mempunyai penyakit, maka satunya lagi mempunyai hak untuk membatalkan. Didalam Pasal 27 UUM mengatur hukum khiyar tersebut. Bahwasannya Khiyar diizinkan jika ada alasan-alasan yang bisa diterima, seperti halnya mempunyai penyakit, maka ia diizinkan untuk membatalkan.
  • Talak
  • Hukum yang menjelaskan terkait dengan Talak dicantumkan dalam pasal 28.1 yang bersumber dengan semua hukum mazhab yang dimana mereka sepakat bahwasannya ada dua jenis Talak: raf'i dan ba'in .
  • Pernikahan dengan Non-Muslim
  • Pasal 28.2 mengatur perihal pernikahan dengan kaum non-muslim, yang menjelaskan bahwasannya jika seorang laki-laki muslim ingin menikahi wanita non-muslim ia diperbolehkan, akan tetapi untuk laki-laki non-muslim dilarang menikahi perempuan muslimah, dan ini juga telah disepakati sebelumnya oleh para imam mazhab bahwasannya laki-laki muslim boleh menikahi wanita non-muslim, dan laki-laki non muslim dilarang menikahi perempuan muslimah.
  • Pernikahan Dengan Budak
  • Adapun hukum yang menjelaskan terkait dengan pernikahan dengan budak, didalam Pasal 28.3 Undang-undang Melaka menjelaskan bahwasannya seorang laki-laki merdeka membolehkan menikahi budak perempuannya, akan tetapi untuk perempuan merdeka menikahi budak laki-lakinya harus dengan syarat-syarat tertentu.

Bahwsannya Undang-undang Melaka mengambil hukum-hukum Islam dan menyelaraskannya dengan  penduduk asli.

Menikah adalah suatu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk menyempurnakan agamanya, dalam sebuah hadits menyebutkan bahwasannya Nabi SAW bersabda "apabila sesorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh lainnya" (HR. Al Baihaqi). Banyak kaum muslimin yang awalnya tidak menikah untuk lebih fokus beribadah kepada Allah, setelah mendengar hadits ini, mereka mengamalkan apa yang telah disampaikan kepada Nabi SAW. Ajaran islam telah menyebar ke berbagai wilayah yang awalnya hanya sebesar jazirah Arab melebar ke wilayah Eropa, Afrika, hingga Asia.

            Di Nusantara Islam memiliki banyak Kesultanan yang beragama islam dan menerapkan semua ajaran Islam, seperti halnya hukum pernikahan Islam didalam Undang-undang Malaka, Menurut Liaw Yock Fang, hukum pernikahan didalam UUM adalah hukum Islam menurut Mazhab Syafii berdasarkan kitab karangan Abu Syuja' dan penjelasannya.

  • Wali
  • Masalah perwalian didalam Undang-undang Malaka, Pasal 25.1. pasal tersebut menjelaskan ada dua surat pernikahan : persetujuan dari pihak perempuan yang akan menikah dan penentuan wali yang berhak menikahinya. Dalam fiqih Islam membedakan antara perempuan yang masih kecil dan perempuan yang sudah dewasa. Menurut Imam Syafii, wali tidak dapat menikahkan anak perempuan, baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa, tanpa persetujuannya. Akan tetapi Ayah masih bisa untuk memaksa anak perempuannya untuk menikah.
  • Ijab Qobul
  • Didalam Undang-undang Melaka perihal ijab qobul ia menempatkannya pada Pasal 25.2. didalam pasal itu menjelaskan bahwa syarat tentang ijab qobul ketika wali telah menyerahkan putrinya, dan mempelai laki-laki juga harus menerima dengan cara mengucapkan seperti yang ada dalam hadits. ada juga didalam pasal 25.2 ini dimana dijelaskan juga tentang wali yang fasik, menurut Undang-undang itu jika walinya sering berbuat kemaksiatan, seperti berzina, meminum arak ataupun kemaksiatan yang lain, haknya sebagai wali akan hilang dan harus digantikan. Dan hukum ini mengambil dari hukum yang dibawa oleh Imam Syafii yang juga berkata bahwasannya wali itu tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya. Karena didalam mazhab yang lain wali yang fasik wali fasik itu tidak kehilangan haknya.
  • Saksi
  • Dalam suatu pernikahan, itu akan sah jika ada saksi, dan didalam Pasal 26 undang-undang Melaka mengatur perihal, syarat, dan jumlah saksi, dimana mereka menyebutkan bahwasannya saksi harus terdiri dari dua orang laki-laki atau bisa juga tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
  • Khiyar (pembatalan)
  • Jika ada sepasang calon yang sedang mempunyai masalah dalam pernikahan, atau salah satu diantara mereka mempunyai penyakit, maka satunya lagi mempunyai hak untuk membatalkan. Didalam Pasal 27 UUM mengatur hukum khiyar tersebut. Bahwasannya Khiyar diizinkan jika ada alasan-alasan yang bisa diterima, seperti halnya mempunyai penyakit, maka ia diizinkan untuk membatalkan.
  • Talak
  • Hukum yang menjelaskan terkait dengan Talak dicantumkan dalam pasal 28.1 yang bersumber dengan semua hukum mazhab yang dimana mereka sepakat bahwasannya ada dua jenis Talak: raf'i dan ba'in .
  • Pernikahan dengan Non-Muslim
  • Pasal 28.2 mengatur perihal pernikahan dengan kaum non-muslim, yang menjelaskan bahwasannya jika seorang laki-laki muslim ingin menikahi wanita non-muslim ia diperbolehkan, akan tetapi untuk laki-laki non-muslim dilarang menikahi perempuan muslimah, dan ini juga telah disepakati sebelumnya oleh para imam mazhab bahwasannya laki-laki muslim boleh menikahi wanita non-muslim, dan laki-laki non muslim dilarang menikahi perempuan muslimah.
  • Pernikahan Dengan Budak
  • Adapun hukum yang menjelaskan terkait dengan pernikahan dengan budak, didalam Pasal 28.3 Undang-undang Melaka menjelaskan bahwasannya seorang laki-laki merdeka membolehkan menikahi budak perempuannya, akan tetapi untuk perempuan merdeka menikahi budak laki-lakinya harus dengan syarat-syarat tertentu.

Bahwsannya Undang-undang Melaka mengambil hukum-hukum Islam dan menyelaraskannya dengan  penduduk asli.

Menikah adalah suatu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk menyempurnakan agamanya, dalam sebuah hadits menyebutkan bahwasannya Nabi SAW bersabda "apabila sesorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh lainnya" (HR. Al Baihaqi). Banyak kaum muslimin yang awalnya tidak menikah untuk lebih fokus beribadah kepada Allah, setelah mendengar hadits ini, mereka mengamalkan apa yang telah disampaikan kepada Nabi SAW. Ajaran islam telah menyebar ke berbagai wilayah yang awalnya hanya sebesar jazirah Arab melebar ke wilayah Eropa, Afrika, hingga Asia.

            Di Nusantara Islam memiliki banyak Kesultanan yang beragama islam dan menerapkan semua ajaran Islam, seperti halnya hukum pernikahan Islam didalam Undang-undang Malaka, Menurut Liaw Yock Fang, hukum pernikahan didalam UUM adalah hukum Islam menurut Mazhab Syafii berdasarkan kitab karangan Abu Syuja' dan penjelasannya.

  • Wali
  • Masalah perwalian didalam Undang-undang Malaka, Pasal 25.1. pasal tersebut menjelaskan ada dua surat pernikahan : persetujuan dari pihak perempuan yang akan menikah dan penentuan wali yang berhak menikahinya. Dalam fiqih Islam membedakan antara perempuan yang masih kecil dan perempuan yang sudah dewasa. Menurut Imam Syafii, wali tidak dapat menikahkan anak perempuan, baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa, tanpa persetujuannya. Akan tetapi Ayah masih bisa untuk memaksa anak perempuannya untuk menikah.
  • Ijab Qobul
  • Didalam Undang-undang Melaka perihal ijab qobul ia menempatkannya pada Pasal 25.2. didalam pasal itu menjelaskan bahwa syarat tentang ijab qobul ketika wali telah menyerahkan putrinya, dan mempelai laki-laki juga harus menerima dengan cara mengucapkan seperti yang ada dalam hadits. ada juga didalam pasal 25.2 ini dimana dijelaskan juga tentang wali yang fasik, menurut Undang-undang itu jika walinya sering berbuat kemaksiatan, seperti berzina, meminum arak ataupun kemaksiatan yang lain, haknya sebagai wali akan hilang dan harus digantikan. Dan hukum ini mengambil dari hukum yang dibawa oleh Imam Syafii yang juga berkata bahwasannya wali itu tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya. Karena didalam mazhab yang lain wali yang fasik wali fasik itu tidak kehilangan haknya.
  • Saksi
  • Dalam suatu pernikahan, itu akan sah jika ada saksi, dan didalam Pasal 26 undang-undang Melaka mengatur perihal, syarat, dan jumlah saksi, dimana mereka menyebutkan bahwasannya saksi harus terdiri dari dua orang laki-laki atau bisa juga tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
  • Khiyar (pembatalan)
  • Jika ada sepasang calon yang sedang mempunyai masalah dalam pernikahan, atau salah satu diantara mereka mempunyai penyakit, maka satunya lagi mempunyai hak untuk membatalkan. Didalam Pasal 27 UUM mengatur hukum khiyar tersebut. Bahwasannya Khiyar diizinkan jika ada alasan-alasan yang bisa diterima, seperti halnya mempunyai penyakit, maka ia diizinkan untuk membatalkan.
  • Talak
  • Hukum yang menjelaskan terkait dengan Talak dicantumkan dalam pasal 28.1 yang bersumber dengan semua hukum mazhab yang dimana mereka sepakat bahwasannya ada dua jenis Talak: raf'i dan ba'in .
  • Pernikahan dengan Non-Muslim
  • Pasal 28.2 mengatur perihal pernikahan dengan kaum non-muslim, yang menjelaskan bahwasannya jika seorang laki-laki muslim ingin menikahi wanita non-muslim ia diperbolehkan, akan tetapi untuk laki-laki non-muslim dilarang menikahi perempuan muslimah, dan ini juga telah disepakati sebelumnya oleh para imam mazhab bahwasannya laki-laki muslim boleh menikahi wanita non-muslim, dan laki-laki non muslim dilarang menikahi perempuan muslimah.
  • Pernikahan Dengan Budak
  • Adapun hukum yang menjelaskan terkait dengan pernikahan dengan budak, didalam Pasal 28.3 Undang-undang Melaka menjelaskan bahwasannya seorang laki-laki merdeka membolehkan menikahi budak perempuannya, akan tetapi untuk perempuan merdeka menikahi budak laki-lakinya harus dengan syarat-syarat tertentu.

Bahwsannya Undang-undang Melaka mengambil hukum-hukum Islam dan menyelaraskannya dengan  penduduk asli.

Menikah adalah suatu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk menyempurnakan agamanya, dalam sebuah hadits menyebutkan bahwasannya Nabi SAW bersabda "apabila sesorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh lainnya" (HR. Al Baihaqi). Banyak kaum muslimin yang awalnya tidak menikah untuk lebih fokus beribadah kepada Allah, setelah mendengar hadits ini, mereka mengamalkan apa yang telah disampaikan kepada Nabi SAW. Ajaran islam telah menyebar ke berbagai wilayah yang awalnya hanya sebesar jazirah Arab melebar ke wilayah Eropa, Afrika, hingga Asia.

            Di Nusantara Islam memiliki banyak Kesultanan yang beragama islam dan menerapkan semua ajaran Islam, seperti halnya hukum pernikahan Islam didalam Undang-undang Malaka, Menurut Liaw Yock Fang, hukum pernikahan didalam UUM adalah hukum Islam menurut Mazhab Syafii berdasarkan kitab karangan Abu Syuja' dan penjelasannya.

  • Wali
  • Masalah perwalian didalam Undang-undang Malaka, Pasal 25.1. pasal tersebut menjelaskan ada dua surat pernikahan : persetujuan dari pihak perempuan yang akan menikah dan penentuan wali yang berhak menikahinya. Dalam fiqih Islam membedakan antara perempuan yang masih kecil dan perempuan yang sudah dewasa. Menurut Imam Syafii, wali tidak dapat menikahkan anak perempuan, baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa, tanpa persetujuannya. Akan tetapi Ayah masih bisa untuk memaksa anak perempuannya untuk menikah.
  • Ijab Qobul
  • Didalam Undang-undang Melaka perihal ijab qobul ia menempatkannya pada Pasal 25.2. didalam pasal itu menjelaskan bahwa syarat tentang ijab qobul ketika wali telah menyerahkan putrinya, dan mempelai laki-laki juga harus menerima dengan cara mengucapkan seperti yang ada dalam hadits. ada juga didalam pasal 25.2 ini dimana dijelaskan juga tentang wali yang fasik, menurut Undang-undang itu jika walinya sering berbuat kemaksiatan, seperti berzina, meminum arak ataupun kemaksiatan yang lain, haknya sebagai wali akan hilang dan harus digantikan. Dan hukum ini mengambil dari hukum yang dibawa oleh Imam Syafii yang juga berkata bahwasannya wali itu tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya. Karena didalam mazhab yang lain wali yang fasik wali fasik itu tidak kehilangan haknya.
  • Saksi
  • Dalam suatu pernikahan, itu akan sah jika ada saksi, dan didalam Pasal 26 undang-undang Melaka mengatur perihal, syarat, dan jumlah saksi, dimana mereka menyebutkan bahwasannya saksi harus terdiri dari dua orang laki-laki atau bisa juga tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
  • Khiyar (pembatalan)
  • Jika ada sepasang calon yang sedang mempunyai masalah dalam pernikahan, atau salah satu diantara mereka mempunyai penyakit, maka satunya lagi mempunyai hak untuk membatalkan. Didalam Pasal 27 UUM mengatur hukum khiyar tersebut. Bahwasannya Khiyar diizinkan jika ada alasan-alasan yang bisa diterima, seperti halnya mempunyai penyakit, maka ia diizinkan untuk membatalkan.
  • Talak
  • Hukum yang menjelaskan terkait dengan Talak dicantumkan dalam pasal 28.1 yang bersumber dengan semua hukum mazhab yang dimana mereka sepakat bahwasannya ada dua jenis Talak: raf'i dan ba'in .
  • Pernikahan dengan Non-Muslim
  • Pasal 28.2 mengatur perihal pernikahan dengan kaum non-muslim, yang menjelaskan bahwasannya jika seorang laki-laki muslim ingin menikahi wanita non-muslim ia diperbolehkan, akan tetapi untuk laki-laki non-muslim dilarang menikahi perempuan muslimah, dan ini juga telah disepakati sebelumnya oleh para imam mazhab bahwasannya laki-laki muslim boleh menikahi wanita non-muslim, dan laki-laki non muslim dilarang menikahi perempuan muslimah.
  • Pernikahan Dengan Budak
  • Adapun hukum yang menjelaskan terkait dengan pernikahan dengan budak, didalam Pasal 28.3 Undang-undang Melaka menjelaskan bahwasannya seorang laki-laki merdeka membolehkan menikahi budak perempuannya, akan tetapi untuk perempuan merdeka menikahi budak laki-lakinya harus dengan syarat-syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun