Mohon tunggu...
Rakhmat Kurnia
Rakhmat Kurnia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum (UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA) yang melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Anak dan Narapidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbingan "Eks Narapidana" dalam Reintegrasi Sosial

12 Desember 2022   09:26 Diperbarui: 12 Desember 2022   10:13 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asesmen risiko residivisme dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan klien untuk mengulangi pidana, sedangkan asesmen kebutuhan kriminogenik untuk mengetahui program pembimbingan yang dibutuhkan klien, agar dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya di masa mendatang. 

Dalam program pembimbingan yang disusun oleh pembimbing kemasyarakatan akan disebutkan jenis program yang sesuai dengan bakat minat klien, periode pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan program tersebut. 

Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan, kewirausahaan, pemberian modal, penyaluran tenaga kerja dan lain sebagainya. Sebagai upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembimbingan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).


Untuk memastikan pelaksanaan program pembimbingan berjalan sesuai dengan ketentuan, pembimbingan kemasyarakatan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui mekanisme lapor diri klien ke Bapas atau melalui kunjungan rumah dalam rangka pengawasan. Pada akhirnya diharapkan hingga masa pembimbingan berakhir dan bahkan untuk seterusnya, klien dapat kembali membaur ditengah-tengah masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri hingga berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun