Asesmen risiko residivisme dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan klien untuk mengulangi pidana, sedangkan asesmen kebutuhan kriminogenik untuk mengetahui program pembimbingan yang dibutuhkan klien, agar dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya di masa mendatang.Â
Dalam program pembimbingan yang disusun oleh pembimbing kemasyarakatan akan disebutkan jenis program yang sesuai dengan bakat minat klien, periode pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan program tersebut.Â
Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan, kewirausahaan, pemberian modal, penyaluran tenaga kerja dan lain sebagainya. Sebagai upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembimbingan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Untuk memastikan pelaksanaan program pembimbingan berjalan sesuai dengan ketentuan, pembimbingan kemasyarakatan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui mekanisme lapor diri klien ke Bapas atau melalui kunjungan rumah dalam rangka pengawasan. Pada akhirnya diharapkan hingga masa pembimbingan berakhir dan bahkan untuk seterusnya, klien dapat kembali membaur ditengah-tengah masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri hingga berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H