Mohon tunggu...
Ronny Kosasih
Ronny Kosasih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HH Diproses Lamban

6 Maret 2019   19:09 Diperbarui: 6 Maret 2019   19:26 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meminta segera gelar perkara, Ronny Kosasih melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Kapolri untuk segera menetapkan HH dkk sebagai tersangka. Sebelumya kuasa hukum telah mengirimkan surat ke banyak instansi salah satunya Kapolda Metro Jaya.

Surat ini dikirim ke Kapolri karena proses yang lambat dari pihak Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya.

"Kami pesimis  dengan Polda Metro Jaya, kasus klien kami sudah 8 bulan. Bulan lalu HH baru dijadikan saksi, 5 saksi kunci sudah diperiksa dan menunjuk HH sebagai pelaku.  Polda menunggu apalagi untuk menetapkan HH sebagai tersangka?" kata Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum Ronny Kosasih pada Rabu  (6/3).

Tim kuasa hukum mengirim surat ke Kapolri, surat ini sebagai upaya agar gelar perkara agar segera dilaksanakan dan HH ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengingat HH kembali mencalonkan diri menjadi Caleg Anggota DPR dari NTT.

Sebelumnya sempat diisukan pencopotan Kapolda NTT karena berselisih dengan HH. Hal ini diawali dengan Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno, yang melakukan razia minuman keras milik anggota DPR RI, HH, di Beers and Barrel, Sotis Hotel, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Setelah itu,  Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda NTT, dan digantikan dengan Brigjen Widiyo Sunaryo yang sebelumnya bertugas di Div Hubinter Mabes Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun