Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deklarasi Geneva, Komitmen World Summit Information Society dan Implementasinya di Indonesia

4 Mei 2021   08:21 Diperbarui: 4 Mei 2021   08:46 1970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Digital Divide

Digital divide atau kesenjangan digital adalah ketidakmampuan seseorang menggunakan teknologi informasi. Melihat fakta tersebut kemudian dibuatlah strategi nasional pengembangan e-government, seperti yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003. Tujuan pembentukan instruksi tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik, perataan jangkauan transaksi pelayanan publik, membantu menghadapi persaingan dan perubahan internasional, menciptakan saluran komunikasi dengan lembaga negara, dan melancarkan layanan dan transaksi antar lembaga negara dan pemerintah.

Internet Governance

Internet Governance (tata kelola internet) mengatur mengenai kebijakan dan aturan dalam membentuk dunia maya secara global. Internet governance terbentuk atas fakta bahwa internet tidak memiliki batasan, maka kemudian dibutuhkan batasan agar tidak terjadi permasalahan seperti penyalahgunaan internet.

Deklarasi Geneva (Komitmen WSIS = World Summit Information Society)

World Summit Information Society (WSIS) merupakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau sidang puncak para pemimpin negara di dunia guna membangun masyarakat informasi yang terpusat pada manusia, inklusif dan berorientasi pada pembangunan, didasari tujuan dan prinsip PBB, hukum internasional dan multikulturalisme, serta menghormati dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Tujuannya agar seluruh bangsa dapat menggunakan, mengakses, menciptakan, serta berbagi informasi dan pengetahuan, sehingga dapat mendayagunakan kemampuan mereka sepenuhnya. 

Terdapat 4 dokumen yang disepakati WSIS, 2 dari hasil WSIS I di Geneva, Swiss tahun 2003 dan 2 dari hasil WSIS II di Tunis, Tunisia tahun 2005. Dokumen keluaran pada tahap I adalah Deklarasi Prinsip-prinsip (Geneva Declaration of Principles) dan Rencana Aksi (Geneva Plan of Action), sedangkan dokumen keluaran pada tahap II adalah Pernyataan/ Komitmen Politis (Tunis Commitment) dan Agenda untuk Mewujudkan Masyarakat Informasi (Tunis Agenda for the Information Society).

Deklarasi Prinsip-Prinsip Geneva merupakan pandangan bersama terhadap Masyarakat Informasi, satu Masyarakat Informasi untuk semua orang, menuju Masyarakat Informasi untuk semua orang berdasarkan pengetahuan yang disepakati bersama. Sedangkan, Rencana Aksi bermaksud untuk membangun Masyarakat Informasi inklusif dengan menempatkan potensi Teknologi Informasi Komunikasi dan pengetahuan dalam jasa pembangunan yang sasarannya disesuaikan dengan keadaan, kebijakan pembangunan, serta kebutuhan masing-masing negara.

Deklarasi Tunis merupakan penegasan ulang mengenai pernyataan dukungan dari Deklarasi Prinsip-Prinsip Geneva dan Rencana Aksi yang dilakukan pada WSIS I. Komitmen Deklarasi Tunis yaitu guna membangun Masyarakat Informasi yang terpusat pada manusia dan mengarah pada pengembangan informasi dengan harapan setiap negara dapat menciptakan, mengakses, serta menggunakan segala bentuk informasi dan pengetahuan. Selanjutnya, terdapat Agenda Untuk Masyarakat Informasi yang bermaksud untuk merealisasikan Deklarasi Prinsip-Prinsip Geneva menjadi tindakan dengan melihat hasil evaluasi Rencana Aksi Geneva sebelumnya.

Implementasi Geneva di Indonesia

Indonesia menyikapi hasil dari kesepakatan forum WSIS dengan meggunakan potensi dan peluang yang tersedia di bidang telematika dalam skala lokal hingga internasional dengan prinsip kerjasama kemitraan antar pemangku kepentingan, multilateral, demokratis, dan transparan untuk mendukung suksesnya pembangunan nasional di Indonesia. Indonesia juga menyediakan perkembangan penetrasi untuk pengguna internet di Indonesia hingga 52% di mana Indonesia sudah menjadi pengguna internet terbesar kelima di dunia. Kondisi geografis Indonesia juga mendukung dalam peningkatan infrastruktur teknologi, informasi, dan Komunikasi (TIK). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun