Saat menjalankan perannya sebagai Lembaga Penyiaran Publik, TVRI dan RRI menghadapi berbagai macam masalah, maka dari itu TVRI dan RRI melakukan wacana penggabungan sebagai bentuk untuk menguatkan lembaga tersebut. Immas Sunarya dan Rosarita Niken sebagai direktur TVRI dan RRI menganggap bahwa penggabungan tersebut dapat memberikan efisiensi bagi kedua lembaga. Namun penggabungan tersebut tidak berjalan dengan baik karena televisi dan radio merupakan dua hal yang berbeda sehingga TVRI dan RRI harus dipisah karena mempunyai otonomi yang berbeda.
Rencana penggabungan TVRI Â dan RRI adalah di Yogyakarta. Direktur RRI di Yogyakarta yaitu Sutrisno Santoso memiliki pendapat jika penggabungan TVRI dan RRI akan dinamakan Lembaga Penyiaran Negara Republik Indonesia dengan pemikiran perluasan serta pendalaman makna Lembaga Penyiaran Publik supaya rasa persatuan dan semangat nasionalisme semakin kuat. Berdasarkan wacana penggabungan TVRI dan RRI adalah upaya untuk mempertahankan jati diri penyiaran di tengah trend komodifikasi. Wacana penggabungan kedua lembaga tersebut juga untuk memfasilitasi masyarakat supaya dapat tetap berkomunikasi dengan baik.
Daftar Pustaka
Panjaitan, H. & Siregar, A. (2003). Membangun Sistem Penyiaran yang Demokratis di Indonesia. Jakarta: PT Warta Global Indonesia.
Masduki. (2007). Regulasi Penyiaran dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: LkiS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H