Hari minggu kemaren (20 Okt 2012) di banjarnegara kami (saya dan adik saya mebawa mobil masing-masing) mengikuti mobil pribadi didepan kami. Tiba tiba kami dihentikan sama polisi untuk di periksa surat-suratnya. Singkat cerita kami dinyatakan melanggar rambu. "dendanya Rp 120.000,-/mobil atau titip jika sampean percaya" kata polisi tsb. "bisa minta form biru untuk mbayar di BRI pak?" kata adik saya "disini tidak ada form biru, adanya tilang atau titip" kata polisi dengan nada tinggi. (namanya PURNOMO-Polisi banjarnegara) karena kami awam, kami pun minta titip saja (agar segera selesai) tetapi kami keberatan dengan denda Rp120rb tsb. Kami pun minta titip Rp50rb (untuk 2 mobil). Pertimbangannya adalah honor nyopir kami hanya Rp 50rb. Jika tak kasihkan polisi Rp 25rb masih ada sisa buat di jalan. Dengan nada tinggi si Polisi menolak, "kalo mau Rp 50rb/mobil" kata polisi tsb. Kami pun memelas. "pak kami hanya sopir yang honornya tidak seberapa pak,.. mohon kebijakannya pak. kita sama sama mencari makan" kataku sambil memohon. Tidak kuduga polisi tsb malah tersinggung. "sudah, tilang saja nggak mbok kasih uang aku sudah di gaji negara" kata polisi sambil langsung menulis surat tilang form merah. Dengan pertimbangan jarak dan waktu (karena kami dari luar kota), kami meminta untuk titip saja dengan nominal yang diminta polisi tadi. yakni Rp 50rb/mobil. Tetapi si Polisi sudah terlanjur tersinggung sekalipun sudaha saya jelaskan bahwa kami tidak bermaksud menyinggung dan meminta maaf jika perkataan kami membuatnya tersinggung. Dengan wajah marah si Polisi tadi pergi dengan menyita SIM saya. dan saya pun merasa dipaksa menerima surat tiang form merah yang artinya mengikuti pengadilan. Berarti pula harus ke sini (banjarnegara) lagi untuk sekedar mengambil SIM saya dan STNK adik saya. Sesampai di rumah aku coba cari info tentang tilang-menilang. ternyata memang ada form biru, yang jika kita mengakui kesalahan pelanggaran kita bisa langsung membayar denda via transfer ke BRI dan buktinya bisa di serahkan ke petugas yg menilang agar perkara tersebut dapat langsung selesai. Yang saya alami adalah petugas mengaku tidak ada form biru. disini adanya titip atau tilang form merah yang berarti kita harus menghadapi proses pengadilan. Jika kita titip, berarti kita menyuap, jika kita ikuti proses pengadilan berarti kita harus menyediakan waktu dan biaya lagi. lantas mengapa form biru tidak di sosialisasikan bahkan cenderung di tutupi???? padahal setiap pelanggar jika ditawari mau ikut pengadilan atau langsung bayar denda di BRI? saya yakin pelanggar tidak keberatan langsung bayar di BRI kok. Bahkan ini bisa sebagai media pembelajaran sekaligus kepada masyarakat. Sebagai sopir saya sampai nggondok dengan kejadian diatas. saya merasa dipersulit. padahal tiap tahun saya bayar pajak motor ke samsat yang berarti ke polisi. Aaaahhhh,... sampai kapan polisi-polisi itu seperti itu ya,... capek dehhhhhh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H