Mohon tunggu...
Rizki Amanah Tullah
Rizki Amanah Tullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Jember

Berbagai bahasan ringan seputar berita Hukum, Sosial, dan Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Online: Apa yang harus anda ketahui?

1 Februari 2025   23:21 Diperbarui: 1 Februari 2025   23:19 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Online Transaction Ilustration.

Pernah ngga kamu nerima SMS atau email dari pengirim yang ga dikenal tau nama kamu, dan bahkan informasi pribadimu? kalau iya, bisa jadi datamu sudah bocor!

Apa Kata Hukum?

Di Indonesia, perlindungan data pribadi sudah diatur dalam beberapa undang-undang, diantaranya:

  • UU No.27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mengatur hak dan kewajiban dalam pengelolaan data pribadi.
  • UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Memberikan payung hukum untuk transaksi elektronik dan ancaman cybercrime (kejahatan cyber).
  • Pedoman Internasional seperti GDPR (General Dara Protection Regulation) dari Uni Eropa, yang jadi standar global dalam perlindungan data.

Berdasarkan aturan ini, perusahaan atau paltform e-commerce wajib menjaga keamanan data konsumennya. Tapi, apakah semua sudah berjalan sesuai aturan?

Kewajiban Penyedia Layanan & Apa yang Harus Dilakukan Platform?

Platform belanja online, fintech, dan layanan digitallainnya memiliki kewajiban dalam menjaga data pelanggan. Beberapa langkah yang harus mereka lakukan:

  • Menggunakan sistem enkripsi. Singkatnya, enkripsi adalah proses mengubah data jadi bentuk yang gak bisa dibaca oleh pihak yang gak berwenang. Tujuannya ya jelas buat melindungi kerahasiaan informasi, sehingga cuma orang yang punya kunci khusus aja yang bisa mengembalikan data ke bentuk aslinya.
  • Menyediakan kebijakan privasi yang jelas dan mudah dipahami.
  • Mengaktifkan otentikasi dua faktor (2FA). Beberapa dari kita mungkin baru dengar istilah ini, jadi 2FA itu biasanya berupa sesuatu yang diketahui pengguna, seperti kata sandi atau pin. Dan merupakan sesuatu yang dimiliki pengguna seperti kode yang dikirim melalui SMS, email, atau dihasilkan oleh aplikasi autentikator.
  • Tidak menjual atau membagikan data tanpa ijin (sayangnya, banyak juga yang masih ngelanggar aturan ini!).

Tapi, kita gabisa 100% mengandalkan platform. Sebagai pengguna, kita juga harus lebih waspada!

Tips untuk Konsumen

Agar data pribadimu ga bocor, berikut beberapa langkah mudah yang bisa kamu terapkan;

  • Gunakan password yang kuat dan berbeda. Jangan pakai password yang sama untuk semua akun! Contoh password yang biasa kita gunain "Darna123#", nahh password kaya gini gampang banget dibobol! Jadi ganti ke password yang lebih kompleks, misal "Darna!2025$secure#42", ini lebih aman karena punya 16 karakter, huruf besar dan kecil, serta simbol khusus.
  • Aktifkan two-factor authentication (2FA) agar akunmu lebih sulit diretas.
  • Hindari menggunakan wifi umum saat berinteraksi. Bisa jadi jaringan yang kamu pakai udah ada pencuri data yang siap membobol keamananmu! Lebih baik gunakan saja VPN untuk meminimalisir hal tersebut.
  • Jangan sembarangan klik link dari email atau pesan yang mencurigakan. Bisa jadi itu phishing! Hal kaya gini biasa terjadi di keluarga kita terutama orang tua kita dan anak-anak. Hindari platform yang gak jelas asal-usulnya, seperti selalu perhatikan bahwa platform ber-domain https atau .com atau .id dimana domain ini yang paling terverifikasi, karena jelas asal-usulnya.
  • Selalu periksa kebijakan privasi sebelum mendaftar platform baru.
  • Gunakan kartu kredit virtual atau e-wallet agar lebih aman saat berinteraksi.

Kebocoran Data yang Pernah terjadi

Kasus kebocoran data sering terjadi di Indonesia. Dikutip dari Computer Security incident Response team Indonesia, selama 4 tahun terakhir, sebanyak 94,22 juta data penduduk indonesia telah dilaporkan bocor. Dan bocornya data-data tersebut sangat mungkin sekali untuk dipergunakan untuk tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab hingga merugikan pemilik data baik secara materil ataupun nonmateril.

Jangan Menyesal Belakangan!

Perlindungan data pribadi dalam transaksi online itu bukan cuma tugas pemerintah aatau platform, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna atau user. Dengan memahami regulasi, mengetahui hak kita, dan menerapkan langkah-langkah keamanan, setidaknya kita bisa mengurangi risiko pencurian data.

Jadi, mulai sekarang jangan anggap remeh keamanan datamu! psatikan selalu berhati-hati dalam bertransaksi online agar tidak menjadi korban kejahatan siber.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun