MARAKNYA KASUS MUTILASI DIKALANGAN MAHASISWA
Mutilasi adalah tindakan yang sangat keji dan sadis bagi kehidupan manusia, didalam pasal 340 KUHP dijelaskan bahwa " barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, akan dipidana mati atau pidana seumur hidup". Mutilasi bisa terjadi karena adanya rasa kecemburuan sosial, rasa balas demdam, motif emosional ( pelaku tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh korban ) sehingga pelaku bisa melakukan hal yang tak wajar dan diluar nalar. Adapun sebab lain yang mempengaruhi pelaku melakukan tindakan tersebut misal  kurangnya perhatian dari orang terdekat, tekanan psikologi, maupun sudah terbiasa karena saat melakukan kesalahan ia tidak di edukasi oleh orang tuannya.
Biasanya pelaku mutilasi melakukan tindakan mulai dari mencacah atau memotong tubuh si korban hingga terbagi menjadi beberapa bagian, memisahkan organ bagian dalam dari tubuh, menguliti dan sadisnya lagi pelaku bisa , memisahkan organ tubuh bagian dalam, ataupun merebus bagian tubuh si korban lalu membuang ke beberapa  tempat yang berbeda, karena bertujuan untuk menghilangkan jejak pembunuhan agar identitas korban tidak dikenali.
Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan mutilasi bisa dilakukan dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan petugas sosial maupun masyarakat, mulai dari jaksa penuntut umum maupun hakim yang dapat menuntut atau menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin pada pelaku mutilasi yang telah terancang dalam peraturan di KUHP agar bisa dihukum seadil-adilnya. Dan juga perlu kesadaran dari masyarakat dalam mematuhi hukum untuk menciptakan kehidupan damai dengan budaya hukum yang baik agar terhindar dari tindakan kejahatan.
Seperti yang belum lama terjadi pada bulan Juli, ada seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang dimutilasi oleh 2 orang pemuda yang diduga termasuk anggota komunitas LGBT. Korban beinisial RTA berusia 20 tahun merupakan mahasiswa aktif dan menjadi salah satu finalis Duta Genre dikampusnya yang dimutilasi secara sadis. Diduga motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena tidak terima RTA melakukan kegiatan penelitian tentang kelompok LGBT di wilayah Yogyakarta yang ditugaskan oleh lembaga kemahasiswaan kampusnya. Dari banyaknya informasi tentang motif kasus tersebut Rektor dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menanggapi bahwa mereka tidak yakin dan masih menyelidiki tugas penelitian yang sedang di lakukan oleh RTA tentang komunitas LGBT.
RTA dimutilasi oleh 2 tersangka yang berinisial W berusia 29 tahun seorang warga Magelang dan RD berusia 38 tahun seorang warga DKI Jakarta yang sudah lama bergabung dengan komunitas LGBT. Diketahui, pelaku dan korban baru saling kenal selama 3 bulan, berawal dari berkomunikasi lewat sosial media yaitu facebook dan mencoba mengajak korban untuk bertemu secara langsung di kosan W. Setelah berbincang-bincang akhirnya RTA menyetujui pertemuan mereka, W langsung menghubungi RD dan memberitahunya bahwa RTA sudah menyepakati pertemuan mereka, mereka juga sudah mengatur tanggal pertemuan mereka.Â
Keesokan harinya RD berangkat dari kediamannya di Jakarta, sesampainya RD di Yogyakarta ia langsung di jemput W untuk menuju ke kos W dan menunggu RTA dijemput, W melanjutkan untuk menjemput RTA pada kediamannya. Akhirnya mereka telah sampai di kos W setelah beberapa saat, setelah itu W meninggalkan RTA dan RD di kos nya untuk pergi ke angkringan. RD dan RTA mulai berbincang di kamar W, tak lama kemudian RD tiba-tiba melepaskan pakaian RTA sampai mengikat kedua tangan dan melakban mulutnya agar tidak bersuara.Â
Kejadian yang tak terduga, RD mendorong dan mendirikan RTA di dinding atas kasur dan melakukan tindakan yang tak wajar. Setelah beberapa saat melakukan tidakan tersebut RD menghentikan kegiatannya itu karena RTA merasakan sakit pada bagian perutnya. Selang beberapa saat RD melanjutkan kembali tindakan tak wajar itu kembali, tibalah saatnya RTA terjatuh tidak sadarkan diri. RD yang melihat hal tersebut, merasa panik dan langsung menghubungi W yang sedang berada di angkringan.Â
Setelah mendengar kabar dari RD, W langsung kembali ke kos nya. Sesampainya W di kos ia melihat RTA berbaring lemah tanpa menggunakan pakaian, lalu ia merasa sangat kesal dan curiga RTA melakukan hal yang tak wajar dengan RD. Karena W begitu kesal ia mencekik RTA sampai tidak ada respon bahwa dia masih hidup, dari situlah pelaku panik dan akhirnya mereka memutuskan untuk memutilasi si korban. Pelaku memutilasi korban dengan cara memotong bagian kepala, tangan, kaki, bagian-bagian tubuh menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam kantung plastik berwarna hitam ada 5 kantung.Â
Kedua pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke dalam jok motor. Setelah itu, kedua pelaku  berboncengan untuk mencari titik tempat pembuangan kantung plastik yang berisi potongan-potongan tubuh korban.Â
Akhirnya mereka menemukan tempatnya dan langsung membuang bagian-bagian tubuh korban di beberapa titik seperti bagian kepala dikubur dekat sungai Karaksak, tulang dan organ dalam dibuang pada Kali Nyo Turi, potongan daging dibuang pada Sungai ngilinting. Bagian tangan dan kaki korban direbus oleh pelaku untuk menghilangkan identitas berupa sidik jari korban agar pelaku dapat menghilangkan jejak pembunuhan. Setelah selesai melakukan pembuangan potongan-potongan tubuh dan merebus bagian tubuh untuk menghilangkan identitas korban mereka bersembunyi jauh dari tempat asal mereka yaitu di Jawa Barat.