Mohon tunggu...
Rizki Alfiansyah
Rizki Alfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unpam

Langkah lebih maju dan bergerak ke depan jangan lihat kebelakang lakukan dan dapatkan!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perpajakan di Indonesia Saat Ini Menggunakan PMK-149/PMK.03/2021

14 November 2021   11:20 Diperbarui: 14 November 2021   14:24 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua hari yang lalu tepatnya hari jumat, 12 November 2021. Tepat pukul 17.00 merupakan batas kita melakukan pelaporan pajak menggunakan PMK-82/PMK.03/2021, dan saat ini PMK yang kita gunakan untuk melaporkan intensif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019, menggunakan PMK-149/PMK.03/2021 perubahan ini merupakan perubahan kedua dari PMK sebelumnya  dari PMK-9/PMK.03/2021, apa saja sih yang berhak menggunakan intensif ini, mari kita simak:

A. Jenis Insentif

Ada 6 jenis intensif pajak yang berhak menggunakan PMK-149/PMK.03/2021, diantaranya :

  1.   PPh 21 DTP.
  2.   PPh final UMKM DTP.
  3.   PPh final jaskon DTP.
  4.   SKB PPh 22 impor.
  5.   Pengurangan PPh 25.
  6.   Restitusi PPN.

B. Penerima Insentif 

Untuk penerima insentif PMK-149/PMK.03/2021 dibagi menjadi 3, yaitu :

- WP KLU

  1. PPh Pasal 21 sebanyak 1.189 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
  2. PPh Pasal 22 sebanyak 397 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
  3. PPh Pasal 25 sebanyak 481 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
  4. PPN sebanyak 229 KLU yang berhak menggunakan insentif ini

- WP PP23

- WP Penerima P3TGAI

Jangka Waktu Insentif ini diperpanjang s.d. Des 2021

C. Mekanisme Pemanfaatan

Harus menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak yang kode KLU yang ditambahkan.

D. Relaksasi Pemanfaatan Insentif 

Pemanfaatan pemberitahuan bagi wajib pajak dengan kode KLU yang ditambahkan untuk memanfaatkan insentif :

  1. PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2021 paling lambat 15 November 2021
  2. Restitusi PPN dipercepat dari Masa Pajak Oktober-Desember 2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022

E. Relaksasi Pembetulan Laporan Realisasi 

Laporan realisasi PPh DTP atas pemanfaatan insentif Jan-Jun 2021, dapat melakukan pembetulan paling lambat tanggal 30 November 2021.

Terimakasih atas perhatiannya, Tetap lakukan 5m dan sampai jumpa.

Referensi :

- Modul PMK-149/PMK.03/2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun