Di karenakan adanya globalisasi, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital ini berkembang dengan pesat. Bisa kita lihat di era globalisasi saat ini, banyak sekali perubahan yang terjadi di sekitar kita. Semua hal menjadi sangat mudah dilakukan karena adanya teknologi, hampir seluruh kegiatan kita bergantung kepada teknologi. Teknologi di gunakan oleh hampir setiap sektor publik maupun bisnis dengan menggunakan teknologi berbasis online guna memudahkan aktivitas.
Teknologi komunikasi dan informasi mempunyai banyak sekali manfaat dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti berkomunikasi dengan keluarga jauh, mencari informasi penting, dan berbelanja online. Â Banyak sekali aktivitas maupun jasa yang menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti belanja online atau e-commerce, pelayanan kesehatan online atau e-health, sarana Pendidikan atau e-education, keuangan atau e-payment, dan masih banyak lainnya.Â
Apalagi karena adanya pandemi COVID-19, masyarakat lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam rumah daripada diluar rumah. Kegiatan seperti sekolah, bekerja, berbelanja, dan bersosialisasi dilakukan secara online atau daring sehingga jasa dan aktivitas teknologi komunikasi dan informasi jauh lebih sering dipakai.
Akan tetapi kemajuan teknologi ini juga mendatangkan dampak buruk dimana banyak sekali orang yang menyalahgunakan hingga rawan terjadi kesalahan atau kebocoran data pribadi. Apalagi karena adanya pandemi COVID-19, masyarakat lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam rumah daripada diluar rumah. Kegiatan seperti sekolah, bekerja, berbelanja, dan bersosialisasi dilakukan secara online atau daring sehingga jasa dan aktivitas teknologi komunikasi dan informasi jauh lebih sering dipakai. Hal tersebut menyebabkan banyak sekali wadah atau celah bagi para pelaku untuk mengakses data pribadi para masyarakat.
Perlu sekali untuk informasi tentang data pribadi kita dilindungi, dilihat dari banyaknya kasus kebocoran data pribadi dan di salahgunakan oleh pelaku, Undang-undang data pribadi akan menjadi pelindung dari bermacam macam aturan ini. Memang terdapat undang-undang yang membahas tentang  pengaturan data pribadi yang menyinggung pengaturan data pribadi warga negara tapi peraturan itu belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Keberadaan RUU perlindungan Data Pribadi adalah cara pemerintahan mendirikan landasan  dan aturan yang ekstensif untuk menjaga hak privasi masyarakat Indonesia. Memang benar sudah ada rancangan undang-undang tetapi terlihat sampai sekarang RUU PDP masih belum di sahkan oleh pemerintah. Padahal sekarang ini banyak sekali kasus data bocor, diperjual belikan, dan disebar luaskan di Indonesia yang pastinya meresahkan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya ada 32 undang-undang yang menyinggung pengaturan data pribadi warga negara, salah satunya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi di Dalam Sistem Elektronik, tetapi saya merasa bahwa itu belum cukup untuk melindungi privasi masyarakat. Saya berharap pemerintah segera mengesahkan RUU PDP agar seluruh masyarakat Indonesia merasa aman dan diharapkan kasus kebocoran data pribadi berkurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H