Mohon tunggu...
Rizqullah Rafif Ananda
Rizqullah Rafif Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

@rizqullahrafiff

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Apa itu Negara?

10 September 2021   13:49 Diperbarui: 10 September 2021   13:50 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Negara? Negara bagaimana yang dikehendaki?

 

 

Dikutip dari buku "Bentuk Negara dan Pemerintahan RI" oleh Muh. Nur El Ibrahimi menyatakam bahwa Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. (Sumber: Wikipedia "Negara")

Artinya hukum sangatlah berlaku didalam sebuah Negara yaitu dengan tujuan umum adalah menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat. Lebih jelasnya yaitu Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Bagaimana jika hukum tidak ada dalam suatu masyarakat? Banyak tentunya hal yang tidak diinginkan terjadi, salah satunya yaitu tidak adanya hukum akan terjadi kekacauan di masyarakat, dikarenakan tidak adanya pedoman dan petunjuk bagaimana berperilaku di masyrakat. Tidak ada petuntuk benar atau salah, atau apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan.

Lalu negara yang bagaimana yang dikehendaki? Menurut saya negara yang saya kehendaki yaitu negara yang ideal. Ideal yang bagaimana? Negara yg mampu menegakkan hukum dalam negaranya dan mampu memberdayakan dan menyejahterakan rakyatnya. Baik dari segi ekonomi, pendidikan, sosial , dan budaya. Karena fungsi dari negara itu sendiri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Apakah negara kita sekarang ini bisa dikatakan ideal? Jujur untuk mengatakan Negara Indonesia adalah negara yang ideal, saya belum berani dan saya harap suatu saat negara ini bisa menjadi negara yang ideal. Terlalu banyak faktor penghambat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ideal. Dapat kita lihat dan kita rasakan bahwa kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di negara ini masihlah jauh dari kategori negara ideal. Pemerintahan Indonesia sekarang sedang carut-marut, korupsi dimana-mana, budaya kita diklaim oleh negara lain, adanya kasus politik di lembaga legislatif, sistem tata kota yang semrawut, dan masih banyak lagi.

Tampak jelas bahwa di Indonesia, memiliki pemerintah yang kurang tegas dalam penegakan hukum. Para penegak hukum, masih pilih kasih dalam memberikan hukuman kepada seseorang yang melanggar hukum. Hal ini miris sekali kita lihat, para koruptor dibiarkan bebas berkeliaran dengan kasus yang terbengkalai. Sementara itu pencuri ayam sudah mendapatkan ketukan dari palu hakim akan kasusnya.

Bagaimana solusi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ideal? Menurut saya dimulai dari pemerintahannya terlebih dahulu, pemerintah seharusnya menciptakan pemerintahan yang bersih dan teladan sehingga kepercayaan masyarakat bisa datang kembali. Karena tentunya untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang ideal tidak bisa dilakukan oleh pihak pemerintah saja namun oleh masyarakat juga, sehingga terjalin koordinasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun