sebagai generasi untuk membangun keluarga sesuai dengan cakap hukum islam yaitu dengan mempelajari syariat syariat mengenai kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang sakinnah mawadah warrahmah. Selalu belajar mengenai hal hal dalam hukum pernikahan agar nantinya tidak ada perilaku yang menyalahi aturan hukum yang sudah dibuat.
Disusun oleh:
1. Vito Zahria A
2. Rizqotun Wasyi'ah
3. Naufal Cahya Pangestu
4. Risdan Handoko
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!