Mohon tunggu...
Rizqon Aulia
Rizqon Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Senat Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

saya adalah penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KKN MIT 16 POSKO 7 UIN Walisongo Lakukan Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini

15 Juli 2023   21:29 Diperbarui: 15 Juli 2023   22:01 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN MIT 16 Posko 7 UIN Walisongo Semarang gelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Rw 6 Kelurahan Pakintelan. Dalam upaya penyuluhan dampak dari pernikahan dini dengan memberikan penyuluhan kepada pemuda di Rw 6 Kelurahan Pakintelan pada hari kamis (13/07/23).

Divisi Sosial Masyarakat, Rizaldi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk saling bertukar pikiran dengan para pemuda tentang pemahaman mereka mengenai pernikahan dini. Dan berdiskusi dengan pemuda mengenai dampak-dampak yang akan terjadi dari fenomena pernikahan dini. Pasalnya, kasus pernikahan dini masih tercatat cukup tinggi.

"Pernikahan dini itu dapat didefinisikan sebagai suatu pernikahan yang sah. Namun dilakukan oleh anak di bawah umur. Nah, soal kriteria umur itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang di dalamnya tertulis bahwa standar menikah untuk laki-laki di umur 21 tahun, sedangkan perempuan di umur 19 tahun" ujar Rizaldi dalam sosialisasi tersebut.

Kendati kadang kali yang menjadi faktor adanya pernikahan dini adalah sebagai upaya untuk menghindari perzinaan, namun dampak yang ditimbulkan dari kasus pernikahan dini juga cukup mengkhawatirkan, lanjut Rizaldi dalam sosialisasinya.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam hal mengenai pernikahan haruslah didasari dengan mental yang cukup. Terutama mental untuk menghadapi kehidupan pernikahan. Dan hal tersebut yang sering kali menimbulkan banyak permasalahan dalam pernikahan dini.

"selain daripada itu, dampak dari segi ekonomi juga menjadi permasalahan yang krusial dalam kasus pernikahan dini. Pasutri dalam pernikahan dini berkemungkinan besar untuk belum berada dalam taraf finansial yang baik. Dan hal ini merambat kepada permasalahan garis kemiskinan yang semakin sulit dituntaskan di Indonesia", ujar Fahmy Koor Divisi Sosial Masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun