Hewan adalah salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan. Menyayangi dan menjaga hewan adalah tugas kita sebagai manusia. Salah satu hewan yang sangat disukai oleh manusia adalah hewan peliharaan.Â
Kucing dan anjing adalah hewan peliharaan yang digandrungi oleh masyarakat. Parasnya yang lucu dan menggemaskan menjadikan kedua hewan tersebut primadona. Karena menjadi primadona banyak tersebar komunitas-komunitas pencinta anjing dan kucing di kota besar.Â
Adanya komunitas kucing dan anjing menjadikan populasi kucing dan anjing meningkat. Akibatnya banyak pemilik kucing dan anjing yang menelantarkan hewan peliharaannya dan dibuang. Alasannya karena pemiliknya merasa bosan dan kebanyakan anakan. Selain itu, alasan ekonomi juga menjadi alasan tersendiri bagi para pemilik hewan peliharaan.Â
Biaya perawatan kucing dan anjing tidak murah dan belum lagi jika hewan peliharaan sakit, mau tidak mau harus membawanya ke dokter agar tertangani dengan tepat. Kasus penelantaran hewan ini tidak ada henti-hentinya. Manusia yang kejam dan tidak bertanggung jawab melakukan penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan terganggunya kesehatan fisik dan psikis hewan bahkan bisa meninggal.Â
Padahal kesejahteraan hewan dan kesehatan hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang menyatakan bahwaÂ
"Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia." Seharusnya orang yang tidak bertanggung jawab ini dapat dilaporkan kepada pihak yang terwajib, namun untuk mengusut kasus ini tidaklah mudah.Â
Sebab, pelaku sebenarnya tidak diketahui dan kebanyakan menelantarkan hewan peliharaan jauh dari tempatnya tinggal. Selain itu, hukum di Indonesia belum sempurna meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah dan masih menganggap remeh hal tersebut. Jika aturan ini dapat ditegakkan dan dilaksanakan bersama maka kesejahteraan hewan dapat terjamin.Â
Berikut terdapat data hewan peliharaan yang terlantar di wilayah Jakarta dan Surabaya. Berdasarkan data DKPKP, jumlah kucing yang terdata di Jakarta sepanjang 2018 mencapai 29.504 ekor. Jumlah itu merupakan gabungan antara kucing liar yang ditangkap pada saat penertiban, kucing yang divaksinasi (berpemilik) dan yang disterilisasi (berpemilik), ditambah kucing liar yang disterilisasi di beberapa lokasi (kumparan.com. 2019).Â
Dari data di atas disebutkan bahwa banyak sekali hewan peliharaan terutama kucing yang dibuang oleh pemiliknya yang tidak bertanggung jawab dan pada akhirnya hidup di jalanan. Inovasi panti hewan ini memberikan solusi untuk hewan yang hidupnya terlantar dan tidak layak agar mendapatkan haknya untuk hidup sejahtera dan terjamin.Â
Panti hewan ini menerima kucing dan anjing yang telah ditelantarkan Dengan cara mencari di tempat yang sering ada hewan tersebut dan membuat sebuah sayembara kepada masyarakat jika menemukan kucing ataupun anjing yang terlantar untuk segera menghubungi nanti hewan. selanjutnya kucing dan anjing yang telah diambil di jalanan akan dirawat sebaik baik nya diganti hewan itu dan jika sakit akan segera ditangani.Â
Karena di dalam Panti Hewan tersebut akan ada tenaga medis hewan seperti lulusan dokter hewan ataupun dari tenaga medis hewan lainnya seperti Paramedik Veteriner.
Tujuan dari pembuatan panti hewan ini selain untuk menjamin kehidupan hewan, juga terdapat klinik suka rela di mana para pemilik hewan yang kekurangan biaya untuk mengobatkan hewan peliharaan nya dapat berkunjung ke klinik nanti hewan ini dan membayar suka rela.Â
Panti hewan ini pertama akan dibangun di daerah yang padat penduduk seperti Jakarta dan Surabaya kemudian akan tersebar luas di seluruh kota di Indonesia dengan menggandeng beberapa tenaga medis hewan lainnya.Â
Panti hewan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelamatkan hewan peliharaan yang terlantar dan hidup tidak layak. Selain itu juga diharapkan pemilik hewan peliharaan yang kekurangan biaya untuk mengobatkan peliharaanya sedikit meringankan.Â
panti hewan ini juga menerima adopter yang ingin merawat anjing ataupun kucing yang telah direscue oleh panti hewan, dengan syarat tidak menyia-nyiakan hewan dan tanpa pungutan biaya sepeserpun.
Penelantaran hewan yang dilakukan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab perlu untuk ditindak secara tegas. Untuk membantu hewan yang telah terlantar, panti hewan menjadi wadah untuk menampung hewan tersebut. Di panti hewan ini semua hewan terlantar akan diobati fisiknya maupun psikisnya.Â
Penempatan panti hewan ini berada pada daerah yang padat penduduknya kemudian menyebar ke daerah kecil. Selain, untuk menampung hewan terlantar di panti hewan ini ada juga klinik sukarela agar dapat meringankan beban pemilik hewan yang terkendala dalam masalah ekonomi.Â
Dengan adanya inovasi ini diharapkan hewan peliharaan yang terlantar dapat ditangani dan mendapatkan kesejahteraan serta kehidupan yang layak.
Sumber :Â
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
https://kumparan.com/kumparannews/menerka-jumlah-kucing-di-jakarta-hingga-tahun-2021-1547206689104270805/1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H