Karena di dalam Panti Hewan tersebut akan ada tenaga medis hewan seperti lulusan dokter hewan ataupun dari tenaga medis hewan lainnya seperti Paramedik Veteriner.
Tujuan dari pembuatan panti hewan ini selain untuk menjamin kehidupan hewan, juga terdapat klinik suka rela di mana para pemilik hewan yang kekurangan biaya untuk mengobatkan hewan peliharaan nya dapat berkunjung ke klinik nanti hewan ini dan membayar suka rela.Â
Panti hewan ini pertama akan dibangun di daerah yang padat penduduk seperti Jakarta dan Surabaya kemudian akan tersebar luas di seluruh kota di Indonesia dengan menggandeng beberapa tenaga medis hewan lainnya.Â
Panti hewan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelamatkan hewan peliharaan yang terlantar dan hidup tidak layak. Selain itu juga diharapkan pemilik hewan peliharaan yang kekurangan biaya untuk mengobatkan peliharaanya sedikit meringankan.Â
panti hewan ini juga menerima adopter yang ingin merawat anjing ataupun kucing yang telah direscue oleh panti hewan, dengan syarat tidak menyia-nyiakan hewan dan tanpa pungutan biaya sepeserpun.
Penelantaran hewan yang dilakukan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab perlu untuk ditindak secara tegas. Untuk membantu hewan yang telah terlantar, panti hewan menjadi wadah untuk menampung hewan tersebut. Di panti hewan ini semua hewan terlantar akan diobati fisiknya maupun psikisnya.Â
Penempatan panti hewan ini berada pada daerah yang padat penduduknya kemudian menyebar ke daerah kecil. Selain, untuk menampung hewan terlantar di panti hewan ini ada juga klinik sukarela agar dapat meringankan beban pemilik hewan yang terkendala dalam masalah ekonomi.Â
Dengan adanya inovasi ini diharapkan hewan peliharaan yang terlantar dapat ditangani dan mendapatkan kesejahteraan serta kehidupan yang layak.
Sumber :Â
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
https://kumparan.com/kumparannews/menerka-jumlah-kucing-di-jakarta-hingga-tahun-2021-1547206689104270805/1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H