Mohon tunggu...
Rizqon AinurNuril
Rizqon AinurNuril Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Airlangga dengan jurusan D3 Paramedik Veteriner. Saya suka dengan binatang sehingga saya ingin memberikan kesejahteraan terhadap semua binatang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Inovasi Panti Hewan sebagai Sarana Kesejahteraan Hewan Peliharaan

28 Juni 2022   23:10 Diperbarui: 28 Juni 2022   23:23 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hewan adalah salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan. Menyayangi dan menjaga hewan adalah tugas kita sebagai manusia. Salah satu hewan yang sangat disukai oleh manusia adalah hewan peliharaan. 

Kucing dan anjing adalah hewan peliharaan yang digandrungi oleh masyarakat. Parasnya yang lucu dan menggemaskan menjadikan kedua hewan tersebut primadona. Karena menjadi primadona banyak tersebar komunitas-komunitas pencinta anjing dan kucing di kota besar. 

Adanya komunitas kucing dan anjing menjadikan populasi kucing dan anjing meningkat. Akibatnya banyak pemilik kucing dan anjing yang menelantarkan hewan peliharaannya dan dibuang. Alasannya karena pemiliknya merasa bosan dan kebanyakan anakan. Selain itu, alasan ekonomi juga menjadi alasan tersendiri bagi para pemilik hewan peliharaan. 

Biaya perawatan kucing dan anjing tidak murah dan belum lagi jika hewan peliharaan sakit, mau tidak mau harus membawanya ke dokter agar tertangani dengan tepat. Kasus penelantaran hewan ini tidak ada henti-hentinya. Manusia yang kejam dan tidak bertanggung jawab melakukan penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan terganggunya kesehatan fisik dan psikis hewan bahkan bisa meninggal. 

Padahal kesejahteraan hewan dan kesehatan hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang menyatakan bahwa 

"Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia." Seharusnya orang yang tidak bertanggung jawab ini dapat dilaporkan kepada pihak yang terwajib, namun untuk mengusut kasus ini tidaklah mudah. 

Sebab, pelaku sebenarnya tidak diketahui dan kebanyakan menelantarkan hewan peliharaan jauh dari tempatnya tinggal. Selain itu, hukum di Indonesia belum sempurna meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah dan masih menganggap remeh hal tersebut. Jika aturan ini dapat ditegakkan dan dilaksanakan bersama maka kesejahteraan hewan dapat terjamin. 

Berikut terdapat data hewan peliharaan yang terlantar di wilayah Jakarta dan Surabaya. Berdasarkan data DKPKP, jumlah kucing yang terdata di Jakarta sepanjang 2018 mencapai 29.504 ekor. Jumlah itu merupakan gabungan antara kucing liar yang ditangkap pada saat penertiban, kucing yang divaksinasi (berpemilik) dan yang disterilisasi (berpemilik), ditambah kucing liar yang disterilisasi di beberapa lokasi (kumparan.com. 2019). 

Dari data di atas disebutkan bahwa banyak sekali hewan peliharaan terutama kucing yang dibuang oleh pemiliknya yang tidak bertanggung jawab dan pada akhirnya hidup di jalanan. Inovasi panti hewan ini memberikan solusi untuk hewan yang hidupnya terlantar dan tidak layak agar mendapatkan haknya untuk hidup sejahtera dan terjamin. 

Panti hewan ini menerima kucing dan anjing yang telah ditelantarkan Dengan cara mencari di tempat yang sering ada hewan tersebut dan membuat sebuah sayembara kepada masyarakat jika menemukan kucing ataupun anjing yang terlantar untuk segera menghubungi nanti hewan. selanjutnya kucing dan anjing yang telah diambil di jalanan akan dirawat sebaik baik nya diganti hewan itu dan jika sakit akan segera ditangani. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun