Ushul fiqh merupakan gabungan dari dua kalimat yakni "" dan "" yang mana ushul merupakan jama' dari  lafadz ashlun yang secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi dasar dari sesuatu lainnya, secara istilah ashlun memiliki 4 makna( bisa dibaca di kitab lathaiful isyarat, hal: 8):
1. Dalil
ketika seseorang berkata " "
maksudnya adalah Dalil dari masalah ini adalah al Quran dan as sunnah
2. Kuat/ Unggul
maksud dari kaidah " " adalah Yang unggul dalam suatu kalam adalah hakikatnya
3. Kaidah yang berlakuÂ
Maksud dari kaidah " " adlah Kebolehan memakan bangkai bagi orang dalam keadaan terpaksa merupakan pelanngaaran terhadap kaidah yang berlaku
4. ( Sesuatu yang dismakan )
maksudnya adalah dalam hal qiyas sesuatu yang disamakan selain disebut al maqiis alaih juga disebut dengan ashlu
Adapun Fiqh secara bahasa berarti faham, sedangkan secara istilah mengetahui hukum hukum syar'i melalui proses ijtihad ( Baca al waraqat ).
Lantas kemudian apa perbedaan ushul fiqh, fiqh dann uga qawaidul fiqh , letak perbedaan nya adalah ushul fiqh adalah alat yang digunanakn untuk memperoleh hukum fiqh dari dalil dalil tafshilnya, sedangkan fiqh adalah sebuah produk atau hasil dari ijtihad melalui ushul fiqh , kemudian kaidah fiqh sendiri merupakan kumpulan dari beberapa hukum yang kemudian dicari illah nya dan memunculkan sebuah kaidah, oleh karenanya kaidah fiqh bersifat 'aadat atau kebiasaan . (Â Wallahu a'lam bish shawab)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H