Lantas kemudian apa perbedaan ushul fiqh, fiqh dann uga qawaidul fiqh , letak perbedaan nya adalah ushul fiqh adalah alat yang digunanakn untuk memperoleh hukum fiqh dari dalil dalil tafshilnya, sedangkan fiqh adalah sebuah produk atau hasil dari ijtihad melalui ushul fiqh , kemudian kaidah fiqh sendiri merupakan kumpulan dari beberapa hukum yang kemudian dicari illah nya dan memunculkan sebuah kaidah, oleh karenanya kaidah fiqh bersifat 'aadat atau kebiasaan . (Â Wallahu a'lam bish shawab)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!