Mohon tunggu...
rizqiyatul lubabah
rizqiyatul lubabah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Man jadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Ushul Fiqh, dan Perbedaanya dengan Fiqh serta Qaidah Fiqh

31 Desember 2022   20:40 Diperbarui: 31 Desember 2022   21:41 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lantas kemudian apa perbedaan ushul fiqh, fiqh dann uga qawaidul fiqh , letak perbedaan nya adalah ushul fiqh adalah alat yang digunanakn untuk memperoleh hukum fiqh dari dalil dalil tafshilnya, sedangkan fiqh adalah sebuah produk atau hasil dari ijtihad melalui ushul fiqh , kemudian kaidah fiqh sendiri merupakan kumpulan dari beberapa hukum yang kemudian dicari illah nya dan memunculkan sebuah kaidah, oleh karenanya kaidah fiqh bersifat 'aadat atau kebiasaan . ( Wallahu a'lam bish shawab)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun