Mohon tunggu...
Rizqi Tri Novitasari
Rizqi Tri Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

NIM 11220511000062

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Perjudian: Dampak dan Penyelesainnya

17 Juni 2024   23:44 Diperbarui: 18 Juni 2024   00:04 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi merupakan sebuah fenomena yang telah lama menghiasi kehidupan masyarakat, yang memiliki banyak sekali dampak bagi kehidupan. Sebuah aktivitas yang telah ada sejak zaman kuno, dan masih menjadi topik yang sangat kontroversial hingga saat ini. Perjudian dapat dianggap sebagai hiburan atau sebagai salah satu cara mencoba keberuntungan bagi beberapa orang, tetapi juga suatu tindak pidana yang mempertaruhkan sejumlah uang. memiliki dampak yang sangat kompleks dan merugikan bagi berbagai aspek kehidupan terutama sosial dan ekonomi.

Judi sendiri adalah tindakan di mana seseorang akan mempertaruhkan sesuatu yang berharga, biasanya berupa uang, pada hasil suatu peristiwa yang tidak pasti dan hanya mengharapkan akan keuntungan. Taruhan-taruhan dalam aktivitas judi ini pun sangat beragam, mulai dari taruhan permainan kasino tradisional, olahraga, hingga perjudian online yang saat ini semakin marak. Aktivitas ini sangatlah menarik karena dapat meningkatkan adrenalin dan memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan besar tetapi dapat dihasilkan dalam waktu yang singkat.  Pertimbangan, risiko, dan hadiah yang didapat merupakan tiga komponen yang harus ada dalam perjudian.

Dibalik kemungkinan rasa terhibur dan mendapatkan keuntungan, perjudian juga membawa dampak negatif yang besar. Salah satu masalah yang paling terlihat adalah, timbulnya sifat kecanduan untuk melakukan judi. Hal ini merupakan gangguan psikologis yang parah dimana seseorang tidak bisa mengontrol keinginan mereka untuk berjudi meskipun mereka menyadari akan adanya efek negatif dari aktivitas yang mereka lakukan tersebut. Kehidupan individu, hubungan personal, karir, dan kesehatan mental secara keseluruhan dapat terganggu yang disebabkan dari kecanduan melakukan aktivitas perjudian.

Aktivitas perjudian dianggap sebagai salah satu tindakan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Al-Quran dengan tegas menyatakan bahwa perjudian adalah tindakan yang sangat merugikan dan dapat menyebabkan banyak dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Seperti dalam surah Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras) dan judi, serta berkorban untuk berhala, adalah kekejian perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamr (minuman keras) dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari berbuat dosa itu)." Dalam ayat ini dijelaskan bahwa, perjudian tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merusak hubungan sosial dan spiritual mereka dengan Tuhan. Oleh karena itu, orang-orang yang beragama Islam dididik untuk bisa menghindari dan menjauh dari segala aktivitas perjudian dan mencari cara-cara lain yang halal untuk mendapatkan uang serta keberkahan.

Penanganan perjudian yang efektif memerlukan pendekatan holistik yang akan melibatkan industri dari perjudian, masyarakat, hingga pemerintah. Beberapa pendekatan yang dapat digunakan meliputi, pendekatan awal yang berfokus pada pencegahan dini akan kecanduan judi, yang dapat dicapai melalui program pendidikan di sekolah dan kampanye kesadaran masyarakat. Pendekatan selanjutnya yaitu, mereka yang terpengaruh oleh kecanduan judi harus memiliki akses yang lebih baik ke layanan rehabilitasi dan dukungan, seperti konseling, terapi, dan kelompok pendukung untuk membantu mereka keluar dari siklus perjudian yang merusak. Pendidikan publik juga harus ditingkatkan khususnya mengenai bahaya judi dan tanda-tanda kecanduan. Program-program ini dapat membantu orang membuat keputusan yang lebih cerdas saat mereka bermain judi. Pemerintah juga harus menerapkan adanya regulasi yang ketat terhadap industri perjudian, yang mencakup perlindungan konsumen dan pencegahan kecanduan judi. 

Secara keseluruhan, perjudian bukan hanya masalah hiburan dan ekonomi semata, melainkan juga memiliki konsekuensi terhadap masalah sosial dan psikologis yang cukup signifikan. Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat harus bekerja sama untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi mereka yang rentan terhadap kecanduan akan judi. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, kita dapat mengurangi dampak negatif perjudian dan mempromosikan perilaku yang bertanggung jawab dalam permainan dan taruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun