tidak terbatas atau tidak tertentu
lamanya
5. Modal yang dijamin dan
mempunyai hak didahulukan
(hak preferen)sebelum modal
sendiri di dalam likuidasi
5. Modal yang menjadi jaminan dan
haknya adalah sesudah modal
asing di dalam likuidasi
Adapun pedoman 3 R dalam penilaian penggunaan kredit oleh Bank
adalah :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!