Mohon tunggu...
Rizqi Maghf
Rizqi Maghf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dengan fokus ilmu pemerintahan dan politik, sangat asik ketika membicarakan tentang keadaan dan masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Ideal Parlemen: Reformasi atau Bubarkan?

31 Oktober 2022   16:20 Diperbarui: 31 Oktober 2022   16:28 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat fungsi parlemen sebagai wakil suara rakyat dan rakyat merasa tidak disuarakan aspirasinya, membuat banyak kalangan masyarakat yang melontarkan kata “Bubarkan DPR”. Namun, pembubaran dewan perwakilan rakyat apakah efektif dan menjadi solusi?.  Ketika parlemen dibubarkan maka tugas dan wewenang harus dilimpahkan kemana?, lembaga mana yang mengambil alih tugas dan wewenang paremen. Mosi bubarkan DPR sempat menjadi perbincangan yang cukup menarik, perlu kita ketahui bahwa Indonesia pernah tidak punya dewan perwakilan sebagai lembaga legislatif. Namun, hal tersebut juga tidak memberikan udara segar, malah memperburuk keadaan karena adanya “super power” dalam kekuasaan.

Perubahan secara fundamental memang perlu dilakukan, terutama dalam sistem dan sumber daya manusianya. Karena banyak kunci untuk menuju optimal. Misalnya jika tiap individu dalam tubuh parlemen memiliki mindset dan visi yang benar yakni mensejahterakan masyarakat luas, setidaknya kepentingan sekelompok masyarakat dapat diminimalisir. Dalam buku public menejement reform dengan sistem menejemen yang ideal serta menutup celah penyelewangan kekuasaan, nampaknya kerja parlemen bisa menuju optimal. Maka dari itu reformasi harus dilakukan secara terstruktur dan jelas dengan menutup segala celah penyelewengan kekuasaan. Lebih keras lagi ketika setiap kali parlemen tidak bisa menjalankan tugasnya kedaulatan rakyat menuntut dengan pressure mengoptimalan hingga mosi harus mundur dari jabatan.

Rizqi Maghfur, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Diponegoro

Daftar Referensi

Christoper Pollint dan Geert Bouckaert. 2011. “Public Management Reform A Comparative Analysis”. Halaman 36.

dpr.go.id. 2016. “Fraksi”. https://www.dpr.go.id/tentang/fraksi.

dpr.go.id. 2016.”Tugas dan Wewenang”.  https://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang.

Omara A., Setiono, J., Ibrahim., & Rahman, F. “Perkembangan Teori dan Praktik Mengenai Parlemen di Indonesia”. Halaman 163-164 dan 184.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun