Mohon tunggu...
Rizqi Kajayaan Tri Putra
Rizqi Kajayaan Tri Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Sarjana

Saya adalah penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ambang Batas Parlemen Konstitusional Bersyarat untuk 2029

1 Maret 2024   15:25 Diperbarui: 1 Maret 2024   18:40 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Pembentuk Undang-Undang

Saldi menjelaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai. 

Mahkamah berpendapat bahwa perubahan norma ambang batas parlemen perlu dilakukan dengan memerhatikan beberapa hal, termasuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional dan mewujudkan penyederhanaan partai politik. Saldi juga menyatakan bahwa pemaknaan terhadap norma yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dikabulkan oleh Mahkamah karena merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.

Sumber: Humas MK
Sumber: Humas MK

Tidak Dapat Diterima

Mahkamah menyatakan tidak menerima permohonan dari Partai UMMAT karena norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, meskipun secara redaksional masih sama, makna norma tersebut bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.

“Artinya, norma a quo masih tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023. Dengan demikian, terlepas dari terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, oleh permohonan Pemohon, dalil Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah kehilangan objek,” ujar Daniel yang membacakan pertimbangan Putusan Nomor 124/PUU-XXI/2023 tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun