Mohon tunggu...
Rizqi Fathurrohman
Rizqi Fathurrohman Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar dan Bermain

Belajar dari melihat, mempelajari, dan mencoba. Diri yang memiliki motto hidup "Muda berkarya, tua berjaya, mati masuk surga". Mari berbagi dan berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Bagian dari Sebuah Konstitusi, Hukum Tidak Tertulis Kerap Tidak Disadari oleh Publik

10 Mei 2020   23:20 Diperbarui: 13 Mei 2020   10:52 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Evangeline Shaw on Unsplash 

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memerlukan sebuah dasar dan sistem untuk mengatur semua permasalahan ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi dimiliki sebagai sebuah pegangan dan menjadi batas kewenangan bagi para pemegang kekuasaan. Namun sebelum kita membahas lebih jauh tentang judul artikel ini. Kita coba lebih dulu mengetahui apa itu konstitusi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Atau lebih singkatnya konstitusi adalah sebuah undang – undang dasar negara.

Di Indonesia, Konstitusi yang diangkat sebagai pedoman bangsa ialah naskah tertulis yang dinamakan Undang – Undang Dasar 1945. Undang – undang dasar yang hadir sebagai cikal negara dan merupakan buah hasil pemikiran para tokoh – tokoh pendiri bangsa ini. Para tokoh penggagas yang dikumpulkan dalam suatu wadah yang dinamakan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) telah berhasil mengesahkan Undang – Undang Dasar 1945 ini pada tanggal 18 Agustus 1945

Walaupun Indonesia saat itu telah merdeka, akan tetapi pihak Belanda masih belum mau untuk kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia itu. Maka dari itu, Belanda melakukan penguasaan terhadap beberapa wilayah indonesia, seperti Sumatra timur, Indonesia timur, jawa timur, dan sebagainya. Karena sikap belanda seperti itu maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948, sehingga diadakannyalah Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan Republik Indonesia Serikat (RIS). Karena adanya perpecahan Indonesia tersebut, UUD 1945 tidak digunakan untuk seluruh Indonesia, akan tetapi hanya Republik Indonesia Serikat sajalah yg menggunakaan UUD 1945 tersebut.

Karena konsep awal Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pada saat itu terjadi penggabungan kembali antara RIS dengan Republik Indonesia yang lainnya. Melihat pentingnya sebuah konstitusi baru, maka dibentuklah Komite Nasional dan menghasilkanlah yang namakan Undang – Undang Dasar Sementara pada tanggal 17 Agustus 1950

Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden menyatakan dengan Dekrit-nya bahwa Indonesia kembali lagi kepada konstitusi awal yaitu Undang – Undang Dasar 1945

Sebuah konstitusi negara memiliki hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang – Undang Dasar 1945 merupakan naskah otentik yang tertulis sebagai pegangan indonesia yang di resmikan secara nasional dan diakui dunia sebagai identitas nasional Indonesia. Namun tidak kalah pentingnya juga adalah hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum ini penting karena menyangkut pada hukum negara dan masyarakatnya, walaupun tidak ada pembentukan secara resmi. Hukum yang tidak tertulis ini disebut dengan Konvensi

Berikut hukum tidak tertulis di indonesia

  • Musyawarah Mufakat

Menjadi sebuah dasar hukum penting bagi seluruh keputusan yang ada di indonesia. Keputusan yang berdasakan solusi dan pemecahan masalah menjadi sebuah hukum yang wajib diterapkan di Indonesia.

  • Pidato awal tahun oleh Presiden

Pidato ini disampaikan pada awal tahun. Pidato yang disampaikan tentang RAPBN untuk tahun tersebut,

  • Adat istiadat

Norma – norma budaya yang harus dipatuhi juga menjadi sebuah konstitusi yang harus dihormati keberadaanya. Adat istiadat ini seperti, upacara menghormati orang yang meninggal dunia, lalu budaya cium tangan, budaya membungkuk, dan sebagainya

Dan yang terakhir adalah

  • Pidato Kenegaraan Presiden

Pidato Kenegaraan Presiden Ini yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto , hal ini menjadi sebuah budaya positif bagi lebaga negara sebelum memperingati HUT Indonesia.

Ada 3 pidato yang disampaikan ketika sebelum tanggal 17 Agustus.

1. Pidato kenegaraan

Pidato ini disampaikan oleh Presiden dan berisi tentang sebuah ucapan terima kasih kepada pahlawan, sikap kita terhadap bangsa Indonesia, dan hal – yang berkaitan dengan hari kemerdekaan.

2. Pidato Nota Keuangan

Pidato ini menyampaikan tentang Nota keuangan dan RUU RAPBN

3. Pidato Sidang Tahunan

Pidato ini disampaikan oleh Lembaga – Lembaga Negara pada Sidang tahunan MPR. Namun hal ini bukan sebagai forum pertanggungjawaban lebaga negara, melainkan laporan kinerja kepada publik

Semoga Bermanfaat

salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun