Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memerlukan sebuah dasar dan sistem untuk mengatur semua permasalahan ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi dimiliki sebagai sebuah pegangan dan menjadi batas kewenangan bagi para pemegang kekuasaan. Namun sebelum kita membahas lebih jauh tentang judul artikel ini. Kita coba lebih dulu mengetahui apa itu konstitusi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Atau lebih singkatnya konstitusi adalah sebuah undang – undang dasar negara.
Di Indonesia, Konstitusi yang diangkat sebagai pedoman bangsa ialah naskah tertulis yang dinamakan Undang – Undang Dasar 1945. Undang – undang dasar yang hadir sebagai cikal negara dan merupakan buah hasil pemikiran para tokoh – tokoh pendiri bangsa ini. Para tokoh penggagas yang dikumpulkan dalam suatu wadah yang dinamakan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) telah berhasil mengesahkan Undang – Undang Dasar 1945 ini pada tanggal 18 Agustus 1945
Walaupun Indonesia saat itu telah merdeka, akan tetapi pihak Belanda masih belum mau untuk kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia itu. Maka dari itu, Belanda melakukan penguasaan terhadap beberapa wilayah indonesia, seperti Sumatra timur, Indonesia timur, jawa timur, dan sebagainya. Karena sikap belanda seperti itu maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948, sehingga diadakannyalah Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan Republik Indonesia Serikat (RIS). Karena adanya perpecahan Indonesia tersebut, UUD 1945 tidak digunakan untuk seluruh Indonesia, akan tetapi hanya Republik Indonesia Serikat sajalah yg menggunakaan UUD 1945 tersebut.
Karena konsep awal Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pada saat itu terjadi penggabungan kembali antara RIS dengan Republik Indonesia yang lainnya. Melihat pentingnya sebuah konstitusi baru, maka dibentuklah Komite Nasional dan menghasilkanlah yang namakan Undang – Undang Dasar Sementara pada tanggal 17 Agustus 1950
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden menyatakan dengan Dekrit-nya bahwa Indonesia kembali lagi kepada konstitusi awal yaitu Undang – Undang Dasar 1945
Sebuah konstitusi negara memiliki hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang – Undang Dasar 1945 merupakan naskah otentik yang tertulis sebagai pegangan indonesia yang di resmikan secara nasional dan diakui dunia sebagai identitas nasional Indonesia. Namun tidak kalah pentingnya juga adalah hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum ini penting karena menyangkut pada hukum negara dan masyarakatnya, walaupun tidak ada pembentukan secara resmi. Hukum yang tidak tertulis ini disebut dengan Konvensi
Berikut hukum tidak tertulis di indonesia
- Musyawarah Mufakat
Menjadi sebuah dasar hukum penting bagi seluruh keputusan yang ada di indonesia. Keputusan yang berdasakan solusi dan pemecahan masalah menjadi sebuah hukum yang wajib diterapkan di Indonesia.
- Pidato awal tahun oleh Presiden
Pidato ini disampaikan pada awal tahun. Pidato yang disampaikan tentang RAPBN untuk tahun tersebut,
- Adat istiadat