Mohon tunggu...
Rizqi Arie Harnoko
Rizqi Arie Harnoko Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Media and sports enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Bola

Kenali Aturan Main Mengenai Nobar Piala Asia U23, Euro 2024, Hingga Olimpiade Paris

28 April 2024   12:27 Diperbarui: 28 April 2024   12:31 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2024 merupakan tahun di mana banyak ajang olahraga prestisius berskala internasional diselenggarakan.

Mulai dari Piala Asia U23, Euro 2024, hingga Olimpiade Paris yang tentunya ditunggu-tunggu pemirsa tanah air.

Tradisi untuk menyelenggarakan nonton bareng (nobar) juga sudah menjadi pemandangan umum.

Akan tetapi, tidak sembarangan pihak bisa menyelenggarakan kegiatan nobar terutama jika tujuannya untuk kepentingan komersial.

Pasalnya, pemegang hak siar sudah menggelontorkan biaya yang tidak sedikit untuk memperoleh lisensinya agar bisa ditonton seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk itulah, sejumlah aturan main harus dipatuhi agar kegiatan nobar yang diselenggarakan tidak berujung pada tuntutan hukum.

Lantas apa saja aturan main bagi venue atau penyelenggara nobar pertandingan olahraga khususnya Piala Asia U23, Euro 2024, hingga Olimpiade Paris?

1. Mendapatkan Izin dari Pemegang Lisensi

Karena harga hak siar dari penyelenggara semakin hari semakin melambung tinggi, menghormati pemegang hak siar merupakan HARGA MATI.

Untuk diketahui, hak siar turnamen Piala Asia U23 2024 dan Euro 2024 dipegang oleh MNC Group.

Sedangkan Olimpiade Paris 2024 belum diumumkan, meski rumor terbaru akan kembali ditayangkan oleh Emtek Group seperti dua edisi sebelumnya.

Sebagai pemegang hak siar utama, baik MNC Group maupun Emtek tidak hanya berhak untuk menayangkan siaran langsung, siaran tunda, maupun highlight semata.

Lebih dari itu, mereka juga berhak atas segala benefit terkait yang diberikan principal atau penyelenggara seperti penggunaan logo, menyelenggarakan nobar, dan lain sebagainya.

Sehingga, pihak manapun yang ingin menggunakannya dengan tujuan komersial termasuk yang ingin menyelenggarakan nobar diharuskan untuk bekerja sama dengan pemilik rights dan/atau principal.

Di luar pemegang hak siar, hanya brand sponsor resmi yang diperbolehkan untuk mengasosiasikan diri dengan turnamen terkait.

2. Tidak Boleh Sembarangan Menggadeng Sponsor

Dalam berbagai kasus, tak jarang kegiatan nobar juga disponsori oleh sejumlah brand.

Sayangnya, persoalan ini seringkali bertabrakan dengan kepentingan pemegang hak siar dan/atau principal yang sudah menyepakati kerja sama sebelumnya.

Karena itulah, pemegang hak siar memberikan term and conditions terhadap mitra penyelenggara nobar yang menjalin kerja sama untuk berhati-hati sebelum menggandeng pihak sponsor.

Sebagai contoh, jika marketplace oranye sudah menjadi sponsor utama tayangan sebuah kompetisi olahraga dari pemegang hak siar resmi, maka marketplace hijau tidak boleh ikut serta beriklan pada kompetisi terkait termasuk dalam hal ini untuk kegiatan nobar.

Sebab umumnya, kontrak sponsor (khususnya sponsor utama) bersifat eksklusif dengan tujuan mencegah masuknya kompetitor untuk berpromosi pada event yang sama.

Namun jika sudah terlanjur bekerja sama dengan brand kompetitor secara permanen di luar event nobar, pengelola venue bisa menyiasatinya dengan cara menutup logo brand tersebut selama event berlangsung.

3. Hanya Boleh Mengambil Source Tayangan dari Pemegang Lisensi Resmi

Aturan main lainnya yang harus dipenuhi adalah pengambilan source tayangan (feed) yang digunakan untuk menyelenggarakan nobar.

Setiap penyelenggara nobar diharuskan untuk menggunakan sumber dari pemegang hak siar yang resmi di negara bersangkutan.

Jika MNC Group adalah pemegang hak siar Piala Asia U23 dan Euro 2024, maka penyelenggara hanya diperbolehkan untuk menayangkannya di layar melalui platform media dari perusahaan tersebut.

Begitupun halnya dengan Copa America dan (kemungkinan) Olimpiade Paris yang akan ditayangkan oleh Emtek.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas hak moral yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ini juga merupakan mandatory dari principal bahwa kegiatan nobar di suatu negara hanya boleh dilaksanakan menggunakan sumber dar pemegang lisensi resmi di wilayah yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun