Sebagai pemegang hak siar utama, baik MNC Group maupun Emtek tidak hanya berhak untuk menayangkan siaran langsung, siaran tunda, maupun highlight semata.
Lebih dari itu, mereka juga berhak atas segala benefit terkait yang diberikan principal atau penyelenggara seperti penggunaan logo, menyelenggarakan nobar, dan lain sebagainya.
Sehingga, pihak manapun yang ingin menggunakannya dengan tujuan komersial termasuk yang ingin menyelenggarakan nobar diharuskan untuk bekerja sama dengan pemilik rights dan/atau principal.
Di luar pemegang hak siar, hanya brand sponsor resmi yang diperbolehkan untuk mengasosiasikan diri dengan turnamen terkait.
2. Tidak Boleh Sembarangan Menggadeng Sponsor
Dalam berbagai kasus, tak jarang kegiatan nobar juga disponsori oleh sejumlah brand.
Sayangnya, persoalan ini seringkali bertabrakan dengan kepentingan pemegang hak siar dan/atau principal yang sudah menyepakati kerja sama sebelumnya.
Karena itulah, pemegang hak siar memberikan term and conditions terhadap mitra penyelenggara nobar yang menjalin kerja sama untuk berhati-hati sebelum menggandeng pihak sponsor.
Sebagai contoh, jika marketplace oranye sudah menjadi sponsor utama tayangan sebuah kompetisi olahraga dari pemegang hak siar resmi, maka marketplace hijau tidak boleh ikut serta beriklan pada kompetisi terkait termasuk dalam hal ini untuk kegiatan nobar.
Sebab umumnya, kontrak sponsor (khususnya sponsor utama) bersifat eksklusif dengan tujuan mencegah masuknya kompetitor untuk berpromosi pada event yang sama.
Namun jika sudah terlanjur bekerja sama dengan brand kompetitor secara permanen di luar event nobar, pengelola venue bisa menyiasatinya dengan cara menutup logo brand tersebut selama event berlangsung.