Mohon tunggu...
Rizqi Amalia Intan Ramadhani
Rizqi Amalia Intan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca banyak berita terkini baik seputar kuliner, selebritis, politik, dan lain lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Kasus Penistaan Agama Masih Marak Terjadi?

24 Januari 2024   11:02 Diperbarui: 24 Januari 2024   11:04 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MUI Sebut Upaya Penghapusan Pasal Penodaan Agama Bakal Dapat Perlawanan : Okezone Nasional ber gambar

Indonesia adalah negara yang multikultural. Baik dari suku, bangsa, ras, dan agama. Kita wajib bangga atas keberagaman yang kita miliki. Tetapi di sisi lain, banyak faktor pemicu perpecahan terutama berkaitan dengan agama yang menjadi topik sensitive untuk dikulik. Penistaan dan penodaan agama bukan lagi permasalahan yang baru di Indonesia. Menurut Taufiq Nugroho dikutip dari tribunnews.com, ada tiga faktor yaitu:

  • Karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum.
  • Kurangnya pendidikan atau pemahaman tentang agama.
  • Karena para pelaku tahu bahwa hukum yang akan menjerat mereka masih ringan. Artinya hukum yang ditetapkan di Indonesia tidak membuat para pelaku jera atau masih ringan.

Perudang - Undangan Yang Mengatur Tindak Penistaan Agama

Pasal 156a KUHP

Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun. Sanksi ini dapat menjerat semua warga negara Indonesia, baik umat muslim maupun non muslim.Beberapa tindakan yang dapat diartikan penodaan atau penistaan agama, yaitu:

1. Menghina, mengejek, dan menyalahkan keyakinan atau agam seseorang atau sekelompok orang. Dapat berupa tulisan, gambar, kata – kata maupun perbuatan.

2. Mengenalkan ajaran sesat yang dapat mengganggu keyakinan agama seseorang atau sekelompok orang. Terutama oleh para pemimpin kelompok yang belum jelaas asl usul kelompoknya.

3. Merusak fasilitas ibadah atau benda suci agama lain. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap agama dan keyakinan seseorang atau sekelompok orang.

4. Bersikap tidak sopan dan tidak menghargai ritual ibadah agam lain. Termasuk mengganggu umat agama lain, terutama pada saat sedang beribadah. Baik dengan cara berteriak atau bagaimanapun caranya disekitar tempat ibadah.

5. Memaksa umat agama lain untuk berpindah atau melepaskan agama yang tidak mereka kehendaki. Terutama oleh pihak keluarga, teman terdekat, maupun lingkungan sekitar.

Berat pidana yang diterima tergantung dari status pelaku, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dijerat lebih berat. Karena sebelum PNS ini ditugaskan, mereka sudah dibekali dengan wawasan kebangsaan yang cukup. Diperlukan tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini, agar masyarakat juga tahu dampak dari semua tindak tanduk yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun