Mohon tunggu...
Rizqi Aditya
Rizqi Aditya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

BPOM Hentikan Peredaran Albothyl, Pelanggaran Etika Berbisnis?

8 April 2019   18:11 Diperbarui: 8 April 2019   18:20 4202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (15/2/2018) meminta masyarakat menghentikan pemakaian produk Albothyl yang didistribusikan oleh PT Pharos, Indonesia. 

BPOM turut menginstrusikan kepada PT Pharos Indonesia untuk menarik obat tersebut dari pasaran. Albothyl dihentikan sementara izin edarnya hingga indikasi yang diajukan disetujui oleh BPOM. Ini berarti, Albothyl dilarang dipakai sebagai hemostatik dan antiseptik saat pembedahan; serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, dan tenggorokan(THT), sariawan, dan gigi. Keputusan tersebut diambil BPOM setelah mendapat 38 aduan dari profesional kesehatan tentang efek samping penggunaan Albothyl.

Selama dua tahun terakhir, masyarakat mengeluhkan timbulnya efek samping seperti sariawan yang membesar dan berlubang, hingga timbulnya infeksi. Kandungan policresulen dalam Albothyl menjadi pemicu munculnya efek samping tersebut. 

Selain PT Pharos Indonesia, BPOM juga menyuruh industri farmasi lain untuk menarik produk yang juga menggunakan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dari peredaran. 

Menanggapi berita tersebut, PT Pharos Indonesia selaku pemegang izin edar Albothyl akan mengikuti instruksi dari BPOM. Melalui surat resmi yang diterima Kompas.com, PT Pharos Indonesia menyatakan kesediaan untuk menarik produk Albothyl dari pasaran.

"Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi," tulis Ida Nurtika, Direktur Komunikasi PT Pharos Indonesia, pada Jumat (16/2/2018) di Jakarta. PT Pharos Indonesia akan segera menarik produk Albothyl dari seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan BPOM.  Merek Albothyl sendiri, sebut Ida dalam suratnya, merupakan lisensi dari Jerman yang telah dibeli oleh perusaahan Takeda, Jepang. Albothyl telah diedarkan di Indonesia selama lebih dari 35 tahun.

Dari kasus penarikan produk Albothyl ini dari pasaran, tentunya sangat memprihatinkan mengingat banyaknya pasien yang telah dirugikan. Tapi kita tidak perlu juga saling menyalahkan dan mempertanyakan kompetensi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Berkaca dari kasus Thalidomide, penarikan produk obat karena efek samping yang muncul meskipun produk tersebut sudah lama beredar di pasaran sangat mungkin terjadi.

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari sudut pandang ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip kejujuran. Perusahaan tidak terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis dan Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya

Banyaknya kasus pelanggaran di dalam etika berbisnis membuat kita sadar bahwa masih banyak nya produsen produsen nakal yang hanya memikirkan materi tanpa memikirkan dampak apa yang telah diperbuat, pemerintah seharusnya lebih teliti terhadap pengawasan peredaran barang barang yang beredar dan harus lolos uji seleksi. Dan untuk masyarakat kita mengajak untuk selalu peduli terhadap apa yang di nilai kurang baik.

Sebaiknya badan pengawas obat dan makanan lebih memperhatikan kembali dan tidak kecolongan kembali atas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak ini, dan selalu tegas dan menindak oknum nakal nakal tersebut, untuk masyarakat harus lebih selektif dalam pemilihan barang, untuk yang faham akan bidang nya lebih terbuka dalam membagi informasi berkaitan dengan apa yang di ketahui nya, saling berbagi manfaat dan ilmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun