Mohon tunggu...
Gesbi Rizqan
Gesbi Rizqan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Apa adanya lebih istimewa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengubah Penjara Menjadi Tempat Rehabilitasi

6 Maret 2019   18:51 Diperbarui: 6 Maret 2019   19:00 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seluruh kriminalitas yang berada di negara kita, berujung ke dalam penjara. Dari tindakan kriminal yang sifatnya kecil seperti pencopetan dan penipuan, sampai pada tindakan kriminal yang sifatnya besar seperti pembunuhan dan terorisme, berujung ditempat yang sama. Hal yang membedakan dari keduanya adalah kurun waktu berada dalam penjara.

Hal yang cukup meresahkan dalam masyarakat dengan para narapidana adalah, tidak sedikit dari mantan narapidana kembali melakukan tindakan kriminal. Faktor yang menyebabkannya pun tak jauh berbeda dengan permasalahan awal. Bahkan tak jarang mantan narapidana kembali masuk dalam penjara untuk kedua kalinya.

Penjara yang ditujukan untuk membuat efek jera kepada para narapidana, tak menghasilkan seperti keinginan. Dengan bukti demi bukti narapidana yang telah keluar dari penjara, belum menunjukan efek jera, agar tidak kembali mengulangi perbuatan mereka.

Dari problem ini, timbulah suatu solusi yaitu mengganti penjara dengan tempat rahabilitasi. Tempat rehabilitasi adalah suatu tempat yang bertujuan untuk membantu para penderita yang memiliki penyakit serius atau cacat yang perlu pengobatan medis untuk mencapai kemempuan psikologis dan sosial yang maksimal.

Ini bukan lagi hal baru bagi Indonesia, lapas pemuda tangerang adalah salah satu tempat rehabilitas yang ada di indonesia. Namun rehabilitas ini hanya untuk para pecandu narkotika saja.

Tempat rehabilitas memiliki model seperti sekolah atau asrama. Disana para narapidana memiliki kegiatan pasti dan cukup padat pada setiap harinya. Kegiatan tersebut tidak lain berorientasi untuk menghilangakan candu diri kepada narkoba. Candu adalah suatu penyakit yang sulit untuk diobati, dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penganannya, namun seiring berjalannya waktu para narapidana yang berada dalam tempat rehabilitasi, sehat dan sembuh dari penyakit mereka.

Dari sini menjadi landasan, jika seluruh kriminal mendapat penanganan seperti halnya para pidana narkoba, besar kemungkinan narapidana tersebut tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun