Mohon tunggu...
Rizna Ramadhani Winanda
Rizna Ramadhani Winanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rizna Winanda

اللهما ياسر ولا تيسير

Selanjutnya

Tutup

Money

Anjuran Kepemilikan Harta

26 Februari 2017   11:39 Diperbarui: 26 Februari 2017   11:45 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[1] Wahbah Al-Juhailli, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, juz IV,Damsyik, Dar Al-Fikr, 1989, hlm 140

[2] Jurnal Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, PekanBaru

[3] Jurnal konsep kepemilikan dalam islam, M.Sularno

[4] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Bandung, Gunung Djati Press, 1997,hlm 28-30

[5] Jurnal Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, PekanBaru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun