Mohon tunggu...
Rizna Ramadhani Winanda
Rizna Ramadhani Winanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rizna Winanda

اللهما ياسر ولا تيسير

Selanjutnya

Tutup

Money

Anjuran Kepemilikan Harta

26 Februari 2017   11:39 Diperbarui: 26 Februari 2017   11:45 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3. Tidak merugikan orang lain

4. Kepemilikan secara sah, serta

5. Penggunaan berimbang[3]

Dalam hal ini dikemukakan fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara, adalah sebagai berikut :

Kesempurnaan ibadah mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat.

Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagai kefakiran mendekat kepada kekufuran.

Meneruskan estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah (QS.An-Nisa 9)

Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan diakhirat.[4]

Dalam Afzarul Rahman konsep kepemilikan harta itu diakuinya adalah sebagai hak individu untuk memiliki harta. Walaupun begitu ia memberikan batasan – batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan bersama, terutamanya adalah masyarakat umum. Berikut ini adalah batasan – batasan yang di berikan oleh Afzarul Ramhan :

Individu bebas untuk memperjuangkan ekonominya selama tidak melanggar atau merugikan hak – hak atas orang lain atau membahayakan kepentingan masyarakat umum lainnya.

Guna untuk mempertahankan kehidupannya, ia juga harus mengerjakan yang halal dan meninggalkan yang haram.[5]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun