3. Tidak merugikan orang lain
4. Kepemilikan secara sah, serta
5. Penggunaan berimbang[3]
Dalam hal ini dikemukakan fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara, adalah sebagai berikut :
Kesempurnaan ibadah mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat.
Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagai kefakiran mendekat kepada kekufuran.
Meneruskan estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah (QS.An-Nisa 9)
Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan diakhirat.[4]
Dalam Afzarul Rahman konsep kepemilikan harta itu diakuinya adalah sebagai hak individu untuk memiliki harta. Walaupun begitu ia memberikan batasan – batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan bersama, terutamanya adalah masyarakat umum. Berikut ini adalah batasan – batasan yang di berikan oleh Afzarul Ramhan :
Individu bebas untuk memperjuangkan ekonominya selama tidak melanggar atau merugikan hak – hak atas orang lain atau membahayakan kepentingan masyarakat umum lainnya.
Guna untuk mempertahankan kehidupannya, ia juga harus mengerjakan yang halal dan meninggalkan yang haram.[5]