Mohon tunggu...
Rizky Zelani
Rizky Zelani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Pengawasan Ketat Pilkada 2017

28 September 2016   17:26 Diperbarui: 28 September 2016   18:37 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita tahu, Indonesia sebuah negara yang berbentuk Republik dan di pimpin oleh seorang presiden. Presiden merupakan orang nomor 1 di indonesia sehingga presiden mempunyai kedudukan yang tinggi. Di indonesia Presiden di pilih melalui pemilu. Ada beberapa jenis pemilu yaitu : pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, persaingan antar peserta pemilu atau antar pasangan calon untuk memperebutkan jabatan yang sama (kepala dan wakil kepala daerah). 

Namun dalam pelaksanaannya pemilu ataupun pilkada seringkali membingungkan. Jumlah yang bersaing mendapatkan jabatan itu lebih banyak daripada jumlah jabatan yang diperebutkan. Jabatan itu dipandang amat sangat penting bahkan dipandang jauh lebih penting dari pada hal lain. Maka persaingan niscaya akan sangat tajam, bahkan tak jarang menggunakan kekerasan. Sebetulnya, Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat tegas mengatur tentang pilkada. Penyelenggaraan pilkada bisa dikatakan sukses apabila memenuhi tiga syarat. Yakni, penyelenggara pemilu yang netral, pemilih yang cerdas, dan birokrasi yang netral. Lalu bagaimana jika pilkada dilaksanakan secara serentak? Dan bagaimana pelaksanaan serta pengawasannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk provinsi, pilkada digelar di Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Provinsi Papua Barat (7 provinsi). Sedangkan pelaksanaan kabupaten digelar di 76 kabupaten, dan 18 kota.

Kita tidak menginginkan adanya konflik dalam pelaksanaan pilkada di daerah di Tanah Air. Tentunya semua pihak, termasuk lembaga pelaksana pilkada pun tidak menginginkan ini terjadi. Akan tetapi, jika hanya larut dengan menyatakan tidak ingin adanya konflik, tanpa mencarikan solusi yang tepat, barang tentu ini akan terjadi. Karena banyak titik-titik rawan yang bisa memicu konflik pelaksanaan pilkada. Disinilah dituntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari jajaran pengawas pemilihan (Panwaslih).Ada beberapa persoalan yang bisa memicu konflik dalam pilkada, seperti penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran pemerintah serta pembelokan program pemda ke arah kampanye terselubung petahana sangatlah berpeluang terjadi.

"Anggota dari unsur intelijen di TNI, Polri, BIN, ada juga dari unsur kejaksaan," tutur dia. Tim ini, lanjut Soedarmo, memiliki lingkup kerja yang lebih luas dibanding Bawaslu. Mereka dapat memberi tindakan bila ada penyelenggara pilkada yang berbuat curang."Misal ada anggota Panwas yang lakukan pelanggaran, maka kita koordinasi Bawaslu. Kita secara menyeluruh, penyelenggara, peserta, perangkat dukungan yang bisa hambat pemilu, penempatan alat kampanye yang bisa akibatkan masalah. Jadi tidak harus penyelenggara, tapi komprehensif," jelas Soedarmo. Soedarmo mengatakan, tim ini masih dalam proses pembentukan. Namun dalam waktu dekat, tim ini dapat bekerja secara maksimal karena proses pilkada sudah memasuki penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Di sisi lain, konflik pilkada, biasanya muncul karena empat faktor. Yakni, penyelenggara yang tidak profesional, ada kecurangan atas ketidaknetralan, data pemilih yang tidak akurat dan rawan dimanfaatkan oleh kandidat dari petahana, dan mobilisasi pemilih dari yang belum cukup usia, termasuk mobilisasi dari luar daerah, khususnya daerah perbatasan. Namun semua itu, ia yakin bisa diatasi jika penyelenggara profesional, pengawasan dan penegakan hukum cukup kuat. Untuk mengantisipasi ini agar jangan terjadi, panitia pengawas pemilihan serta masyarakat sipil haruslah serius mengawasi proses pilkada yang melibatkan petahana karena rawan penggunaan fasilitas Negara.

Jadi, sudah seharusnya pemilihan kepala daerah di awasi secara ketat agar tidak akan terjadi gangguan atau kecurangan yang bisa mengganggu jalannya pilkada serentak. Apalagi pada pilkada 2017 pemilihan di lakukan secara serentak pastinya tidak menutup kemungkinan terjadi tindak kecurangan yang merugikan daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2017 nanti. Maka di perlukan sekali keamanan dan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi tindak kecurangan yang akan merugikan daerah pelaksana pilkada. Pada akhirnya, kita meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk terus menjagai profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Lembaga-lembaga itu diharapkan tetap jujur dan adil agar pelaksanaan Pilkada Serentak berlangsung dengan jujur dan adil. Kepada aparat keamanan, agar lebih pro aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Tentunya langkah-langkah ini terlaksana dengan kerja sama yang baik antar lembaga dan langkah antisipatif hingga gangguan keamanan sudah bisa dicegah lebih awal.

Sumber :http://pilkada.liputan6.com/read/2436435/ini-101-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017

http://pilkada.liputan6.com/read/2550666/intel-bakal-awasi-pelaksanaan-pilkada-serentak-2017

http://batamtoday.com/berita-78356-Bersama-Mewaspadai-Kerawanan-Pilkada-Serentak-2017.html

Nama : Rizky Zelani Elnar

Kelas : A (INDRALAYA)

NIM : 07031181621001

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Jurusan : Ilmu KomunikasI

Mata Kuliah : Ilmu Politik

Dosen Pembimbing: Nur Aslamiah Supli, Biam, MS.c

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun