Tangsel, Kompasiana. com - Seorang balita berusia 4 tahun tewas setelah diduga menerima penganiayaan bertubi-tubi dari ibu kandung dan bapak tirinya. Balita R mengembuskan napas terakhirnya, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif beberapa hari di RSU Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).Â
Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diketahui terjadi pada Selasa, 20 Juni 2023. "Bayi tersebut mengalami banyak luka di tubuhnya sehingga mendapatkan perawatan di RSU Tangsel," kata Galih, Minggu (25/6/2023).
Mendapat laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel langsung bertindak cepat menangkap pelaku yakni ibu kandung korban berinisial AZ dan bapak tiri inisial D.
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres Tangsel," jelas Galih.
Sementara itu, korban (balita R) yang sempat mendapat perawatan selama empat hari RSU Tangsel, nyawanya tidak tertolong. R dikabarkan meninggal pada Jumat malam, 23 Juni 2023.Â
"Semalam kita mendapatkan informasi dari pihak RSU Tangsel bahwa korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya terhadap jenazah sudah dibawa ke RS Fatmawati Jaksel untuk dilakukan autopsi," kata Galih.
Kasus tersebut saat ini masih diselidiki dan didalami oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan. Jika tersangka terbukti bersalah, maka keduanya akan dijerat pasal yang berlaku.
Tanggapan saya terhadap Kasus balita yang dianiaya oleh orang tua adalah perbuatan yang sangat menyedihkan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Ini adalah contoh kekerasan terhadap anak yang sangat serius dan membutuhkan tindakan yang tegas.
Ketika orang tua atau pengasuh melakukan kekerasan terhadap balita, mereka melanggar hak-hak dasar anak untuk hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. Tindakan semacam itu dapat memiliki dampak jangka panjang yang merusak bagi anak, baik secara fisik maupun emosional.
Dalam kasus-kasus seperti ini, penting bagi pihak berwenang, seperti kepolisian atau dinas perlindungan anak, untuk segera mengambil tindakan. Anak tersebut harus ditempatkan dalam perawatan yang aman dan diberikan perawatan medis serta dukungan psikologis yang diperlukan. Selain itu, orang tua atau pengasuh yang melakukan kekerasan harus dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dan menerima hukuman yang setimpal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H