Adapun etika-etika bisnis dalam islam diantaranya tidak menjual sesuatu yang haram, tidak melakukan sistem perdagangan terlang, tidak terlalu banyak dalam mengambil untung, tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang, tidak berbohong ketika berdagang, tidak berbohong ketika berdagang, penjual harus melebihkan timbangan, pemaaf, mempermudah dan lembah lembut dalam berjual beli dan yang terakhir tidak boleh menimbun dan memonopli barang dagangan tertentu.
Dalam pandangan Al-Qur'an, meskipun tidak secara eksplisit memerintahkan | kewirausahaan, terdapat banyak pedoman yang mendorong umat Islam untuk menjalani kehidupan yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi orang lain. Salah satunya adalah dengan mencari rezeki yang halal untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan membantu orang lain. Dalam QS. Al Jumu'ah ayat 10, Allah SWT berfirman, "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung". Ayat ini memotivasi umat Islam untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang baik dan halal. Dengan demikian, kewirausahaan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah dapat menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Industri halal yang berkembang pesat di Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengembangkan potensi ekonomi syariah yang ada. Oleh karena itu, peran mahasiswa Islam sangat vital dalam memajukan industri halal dan mengembangkan kewirausahaan halal yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H